Advertisement
Alhamdulillah, Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Dinaikkan
Presiden Joko Widodo (kiri) menyalami veteran dan keluarga pahlawan usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2015). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang berlaku sejak Januari 2018 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 dinaikkan oleh pemerintah.
Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikunjungi, Rabu (1/8/2018), menyebutkan dengan pertimbangan bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran Republik Indonesia, maka pada 18 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018.
Advertisement
PP Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Melalui PP itu, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000. (PP Nomor 67/2014) menjadi Rp938.000.
BACA JUGA
Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu:
a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000);
b. Golongan B sebesar Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000);
c. Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000);
d. Golongan D sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000);
e. Golongan E sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).
Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP Nomor 32/2016) menjadi Rp1.750.000.
Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu:
a. Golongan A sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000):
b. Golongan B sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000);
c. Golongan C sebesar Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000);
d. Golongan D sebesar Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000);
e. Golongan E sebesar Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).
Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000.
Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," bunyi Pasal 35A PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
Advertisement
Advertisement




