Advertisement
Model Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi DOKA Aceh
Steffy Burase - Esquire
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Model Fenny Steffy Burase kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
"Yang bersangkutan kami jadwalkan ulang dari pemanggilan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfimasi di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Advertisement
Steffy sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK memanggil Steffy pada Kamis (26/7/2018), tetapi saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
KPK juga telah memeriksa Steffy pada Rabu (18/7/2018) lalu. Saat itu, KPK mengonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA
Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang dijadwalkan akan berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang
- Polsek Cilandak Selidiki Dugaan Rekayasa BAP oleh Oknum Polisi
- Manchester United Menang Dramatis 3-2 atas Fulham di Pengujung Laga
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata Gaza
- Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
- Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
Advertisement
Advertisement



