Advertisement
Jabatan Direksi dan Dewan Pengawas BUMN Tidak Boleh Dirangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh dirangkap jabatan oleh pejabat struktural di pemerintahan, pimpinan partai politik, maupun tim kampanye dari presiden terpilih.
"Dalam RUU BUMN yang sedang dibahas di DPR RI mengatur aturan tersebut agar BUMN menjadi lebih sehat," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas pada diskusi "Mencegah BUMN Jadi ATM Pemilu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Advertisement
Menurut Supratman, jabatan direksi dan dewan pengawas di sejumlah BUMN diisi oleh pejabat struktural yang masih aktif di pemerintahan, pimpinan partai politik, maupun tim kampanye presiden terpilih. "Hal ini membuat BUMN sulit memiliki kinerja baik dan meraih keuntungan tinggi. Bahkan, ada sejumlah BUMN yang jadi merugi," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini ini menjelaskan, pada revisi UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan dari pejabat struktural di pemerintahan untuk menghindari BUMN agar tidak dimanfaatkan pada kepentingan politik praktis.
Menurut dia, BUMN memiliki aset besar dan mendapat bantuan modal dari negara, seharusnya tidak merugi. "Kalau BUMN sampai merugi itu aneh," katanya.
Supratman menambahkan, dalam RUU BUMN juga akan mengatur soal aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMN agar jelas pemilahannya asetnya, mana BUMN dan aset negara. Dia mencontohkan, pada proses akuisisi Pertagas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Sebagian aset Pertagas masih merupakan aset negara, sehingga proses akuisisinya melalui mekanisme yang kelas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement