Advertisement
Jabatan Direksi dan Dewan Pengawas BUMN Tidak Boleh Dirangkap
Ilustrasi BUMN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh dirangkap jabatan oleh pejabat struktural di pemerintahan, pimpinan partai politik, maupun tim kampanye dari presiden terpilih.
"Dalam RUU BUMN yang sedang dibahas di DPR RI mengatur aturan tersebut agar BUMN menjadi lebih sehat," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas pada diskusi "Mencegah BUMN Jadi ATM Pemilu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Advertisement
Menurut Supratman, jabatan direksi dan dewan pengawas di sejumlah BUMN diisi oleh pejabat struktural yang masih aktif di pemerintahan, pimpinan partai politik, maupun tim kampanye presiden terpilih. "Hal ini membuat BUMN sulit memiliki kinerja baik dan meraih keuntungan tinggi. Bahkan, ada sejumlah BUMN yang jadi merugi," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini ini menjelaskan, pada revisi UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan dari pejabat struktural di pemerintahan untuk menghindari BUMN agar tidak dimanfaatkan pada kepentingan politik praktis.
BACA JUGA
Menurut dia, BUMN memiliki aset besar dan mendapat bantuan modal dari negara, seharusnya tidak merugi. "Kalau BUMN sampai merugi itu aneh," katanya.
Supratman menambahkan, dalam RUU BUMN juga akan mengatur soal aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMN agar jelas pemilahannya asetnya, mana BUMN dan aset negara. Dia mencontohkan, pada proses akuisisi Pertagas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Sebagian aset Pertagas masih merupakan aset negara, sehingga proses akuisisinya melalui mekanisme yang kelas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Okupansi Hotel Jogja Turun, Turis Lebaran Pilih Menginap di Kerabat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Liburan ke Parangtritis & Baron Lebih Murah, Ini Jadwal Bus dari Jogja
- SIM Keliling Sleman Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Biayanya
- Arus Balik di Terminal Giwangan Jogja Tembus 12.804 Penumpang
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang PP, Ini Jadwalnya
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Harga Sayur di Beringharjo Jogja Sempat Melonjak Saat Lebaran 2026
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
Advertisement
Advertisement







