Advertisement
Jabatan Direksi dan Dewan Pengawas BUMN Tidak Boleh Dirangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh dirangkap jabatan oleh pejabat struktural di pemerintahan, pimpinan partai politik, maupun tim kampanye dari presiden terpilih.
"Dalam RUU BUMN yang sedang dibahas di DPR RI mengatur aturan tersebut agar BUMN menjadi lebih sehat," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas pada diskusi "Mencegah BUMN Jadi ATM Pemilu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Advertisement
Menurut Supratman, jabatan direksi dan dewan pengawas di sejumlah BUMN diisi oleh pejabat struktural yang masih aktif di pemerintahan, pimpinan partai politik, maupun tim kampanye presiden terpilih. "Hal ini membuat BUMN sulit memiliki kinerja baik dan meraih keuntungan tinggi. Bahkan, ada sejumlah BUMN yang jadi merugi," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini ini menjelaskan, pada revisi UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan dari pejabat struktural di pemerintahan untuk menghindari BUMN agar tidak dimanfaatkan pada kepentingan politik praktis.
Menurut dia, BUMN memiliki aset besar dan mendapat bantuan modal dari negara, seharusnya tidak merugi. "Kalau BUMN sampai merugi itu aneh," katanya.
Supratman menambahkan, dalam RUU BUMN juga akan mengatur soal aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMN agar jelas pemilahannya asetnya, mana BUMN dan aset negara. Dia mencontohkan, pada proses akuisisi Pertagas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Sebagian aset Pertagas masih merupakan aset negara, sehingga proses akuisisinya melalui mekanisme yang kelas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement