Prabowo Minta Nanik Tetap Bantu BGN Usai Mundur
Presiden Prabowo meminta Nanik S. Deyang tetap membantu BGN sebagai bagian dewan pengawas usai mengundurkan diri.
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, TERNATE-Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana Pilkada Malut 2018.
"Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di Pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar tidak ada yang berspekulasi kalau institusi Polri tidak netral dalam penanganan masalah pilkada, karena pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan ini masih dalam penyelidikan.
"Tentunya ini kasus penyelidikan dan ini sifatnya laporan polisi agar tidak ada isu dan masalah yang menyesatkan, sehingga hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kembali, agar kasus tersebut tidak membias," tutur Hendri.
Sebab, dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pilkada, maka Polri tetap prosedural dan profesional dalam menangani semua kasus yang ditanganinya termasuk pemeriksaan Ketua KPU Malut dan Bawaslu Malut.
Dia juga meminta agar kasus ini harus dipisahkan antara intervensi dan kriminalisasi terhadap penyelenggara, karena keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dikonfirmasi menyatakan, tentunya penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar tapi bisa mencoblosa ini sesuai ketentuan yang berlaku mereka memiliki KTP.
Bahkan, kata Syahrani, untuk DP4 dan KTP itu bukan urusannya penyelenggara karena dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo meminta Nanik S. Deyang tetap membantu BGN sebagai bagian dewan pengawas usai mengundurkan diri.
Pemkab Bantul akan lebih selektif menentukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan setelah PT YIP didepak. Rekam jejak perusahaan menjadi perhatian utama.
Dua atlet Tirta Amanda Swimming Club, Gendis dan Qyara, lolos mewakili DIY pada O2SN Renang tingkat nasional usai menjadi yang terbaik di provinsi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh untuk memberi kepastian hukum dan mencegah sengketa aset umat.
Pengemudi Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI ditilang setelah polisi memastikan kendaraan memakai pelat nomor palsu.
Polres Bantul menyiapkan ETLE di Simpang Tiga Cepit. Kamera berbasis AI belum terpasang dan waktu penerapannya masih menunggu.