Advertisement
Diduga Ada Tindak Pidana Pilkada Malut, Polda Panggil Ketua KPU dan Bawaslu
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, TERNATE-Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana Pilkada Malut 2018.
"Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di Pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Advertisement
Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar tidak ada yang berspekulasi kalau institusi Polri tidak netral dalam penanganan masalah pilkada, karena pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan ini masih dalam penyelidikan.
"Tentunya ini kasus penyelidikan dan ini sifatnya laporan polisi agar tidak ada isu dan masalah yang menyesatkan, sehingga hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kembali, agar kasus tersebut tidak membias," tutur Hendri.
Sebab, dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pilkada, maka Polri tetap prosedural dan profesional dalam menangani semua kasus yang ditanganinya termasuk pemeriksaan Ketua KPU Malut dan Bawaslu Malut.
Dia juga meminta agar kasus ini harus dipisahkan antara intervensi dan kriminalisasi terhadap penyelenggara, karena keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dikonfirmasi menyatakan, tentunya penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar tapi bisa mencoblosa ini sesuai ketentuan yang berlaku mereka memiliki KTP.
Bahkan, kata Syahrani, untuk DP4 dan KTP itu bukan urusannya penyelenggara karena dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Top 10 News Harianjogja.com, Hari Ini: Kelok 23 Sampai Konglomerat
- Jenderal Paspampres Venezuela Dicopot Usai Penangkapan Maduro
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Jumat 9 Januari 2026
- Senat AS Kunci Langkah Militer Trump ke Venezuela
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 9 Januari 2026
- Empat WNA Tewas, Nakhoda dan ABK Kapal Labuan Bajo Jadi Tersangka
- Sunaryanta Resmi Pimpin PSI DIY, Dilantik Kaesang di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




