Advertisement
Diduga Ada Tindak Pidana Pilkada Malut, Polda Panggil Ketua KPU dan Bawaslu
![Diduga Ada Tindak Pidana Pilkada Malut, Polda Panggil Ketua KPU dan Bawaslu](https://img.harianjogja.com/posts/2018/07/17/928379/tps-pemilu-pilkada.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, TERNATE-Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana Pilkada Malut 2018.
"Pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut itu untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di Pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Advertisement
Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar tidak ada yang berspekulasi kalau institusi Polri tidak netral dalam penanganan masalah pilkada, karena pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan ini masih dalam penyelidikan.
"Tentunya ini kasus penyelidikan dan ini sifatnya laporan polisi agar tidak ada isu dan masalah yang menyesatkan, sehingga hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kembali, agar kasus tersebut tidak membias," tutur Hendri.
Sebab, dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pilkada, maka Polri tetap prosedural dan profesional dalam menangani semua kasus yang ditanganinya termasuk pemeriksaan Ketua KPU Malut dan Bawaslu Malut.
Dia juga meminta agar kasus ini harus dipisahkan antara intervensi dan kriminalisasi terhadap penyelenggara, karena keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dikonfirmasi menyatakan, tentunya penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar tapi bisa mencoblosa ini sesuai ketentuan yang berlaku mereka memiliki KTP.
Bahkan, kata Syahrani, untuk DP4 dan KTP itu bukan urusannya penyelenggara karena dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203818/badai-siklon-tropis.jpg)
Efisiensi Anggaran BMKG Tak Ganggu Layanan Informasi Cuaca di DIY
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 8 Jalan Tol yang Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran, Termasuk Jogja-Solo
- Sidang Militer Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Beberkan Fakta Peran 3 Terdakwa
- Dampak Efisiensi Anggaran, RRI Pertimbangkan Putus Kerja Sama Tenaga Lepas
- Teken Perpres Baru, Presiden Prabowo Buka Keran Impor Pupuk
- PHK RRI karena Efisiensi Anggaran, Menaker Buka Suara
- DPR Minta Efisiensi Anggaran Ditunda Dulu
- Anggaran BMKG Dipangkas, Begini Nasib Program Mitigasi Bencana
Advertisement
Advertisement