Advertisement
Najib Razak Bebas setelah Anaknya Bayar Jaminan 1 Juta Ringgit

Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak setelah mendapat jaminan dari dua anak Najib. Mereka membayar sebagian dari jaminan 1 juta ringgit yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur Rabu (4/7/2018).
Jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di bank dalam gugus mahkamah Kuala Lumpur itu.
Advertisement
Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua penjamin serta mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum.
Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu dan Senin depan.
BACA JUGA
Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kuala Lumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30.
Dia menyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan korupsi uang berjumlah 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd.
"Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela," kata Najib Razak kepada media.
Najib mengatakan dakwaan itu, yang dihadapinya pada Rabu, adalah kehendak pemerintah baru.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Pilih Bertani Ketika Jarang Melaut
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Program UMKM Naik Kelas Belum Optimal, Ini Kata Pemkab Gunungkidul
- 3 Jenazah Pekerja Freeport Ditemukan
- Sevilla Bantai Barcelona 4-1, Blaugrana Gagal Kudeta Real Madrid
- RS Bhayangkara Terima 45 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, 6 Oktober 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- 5 Hujan Meteor Hiasi Langit Malam Indonesia di Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 6 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement