Advertisement

Najib Razak Bebas setelah Anaknya Bayar Jaminan 1 Juta Ringgit

Newswire
Rabu, 04 Juli 2018 - 19:29 WIB
Nina Atmasari
Najib Razak Bebas setelah Anaknya Bayar Jaminan 1 Juta Ringgit Dato Seri Najib Razak dikerubuti wartawan seusai melakukan jumpa pers mengenai hasil Pemilihan Umum Ke-14 yang dimenangkan Koalisi Pakatan Harapan (PH), di Gedung PWTC, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (10/5/2018). - Antara/Agus Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak setelah mendapat jaminan dari dua anak Najib. Mereka membayar sebagian dari jaminan 1 juta ringgit yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur Rabu (4/7/2018).

Jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di bank dalam gugus mahkamah Kuala Lumpur itu.

Advertisement

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua penjamin serta mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum.

Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu dan Senin depan.

Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kuala Lumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30.

Dia menyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan korupsi uang berjumlah 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd.

"Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela," kata Najib Razak kepada media.

Najib mengatakan dakwaan itu, yang dihadapinya pada Rabu, adalah kehendak pemerintah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement