Rupiah Tembus Rp18.000, BI Gaspol Intervensi Pasar
Rupiah melemah ke Rp18.000 per dolar AS, BI tingkatkan intervensi pasar valas dan perkuat kebijakan moneter.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Reuters
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dengan sejumlah tuduhan pada pengadilan yang berlangsung di Mahkamah Kuala Lumpur Jalan Duta, Rabu (4/7/2018).
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, Najib Razak selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan dituding:
1. Menerima suap RM42 juta antara 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.
2.Memberikan jaminan pemerintah untuk pinjaman RM4 Miliar kepada SRC Internasional Sdn Bhd, sehingga melakukan kesalahan dibawah Pasal 23 Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) 2009 yang bisa dihukum sesuai pasal 24 akta yang sama.
Apabila terbukti bersalah, maka bisa dikenai hukuman penjara selama 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah nilai untuk menyuap atau RM10 ribu mengikuti nilai mana yang lebih tinggi.
3.Selaku Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Najib Razak juga dituduh menggunakan dana RM27 juta dari uang SRC antara 24 Desember 2014 hingga 29 Desember 2014 sehingga melanggar Pasal 409 KUHP.
4. Di antara tanggal dan tahun yang sama Najib juga dituduh menggunakan uang SRC sebanyak RM5 juta sehingga melanggar Pasal 409 KUHP dan terancam penjara antara dua tahun hingga 20 tahun.
5. Rentang waktu antara 10 Februari 2015 hingga 2 Maret 2015 selaku Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasehat SRC International Sdn Bhd, Najib Razak dituduh telah melakukan penyalahgunaan uang RM10 juta, sehingga terancam Pasal 409 KUHP dengan ancaman penjara yang sama.
Anggota Kejaksaan Agung yang hadir pada sidang tersebut adalah Tommy Thomas (Jaksa Penuntut Umum), Dato Mohamad Hanafiah Zakaria (Wakil), Manoj Kurup (Wakil), Dato\' Suhaimi Ibrahim (Wakil), Dato\' Umar Saifuddin Jaafar (Wakil), Dato\' Ishak Mohd Yusoff (Wakil), Donald Joseph Franklin (Wakil), Muhammad Saifuddin Hashim Musaimi (Wakil), Budiman Lutfi Mohamed (Wakil), Sulaiman Kho Kheng Fuie (Wakil), Mhd Ashrof Adrin Kamarul (Wakil) dan Muhammad Izzat Fauzan (Wakil).
Hingga pukul 10.20 waktu setempat sidang terhadap mantan perdana menteri Malaysia tersebut masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah melemah ke Rp18.000 per dolar AS, BI tingkatkan intervensi pasar valas dan perkuat kebijakan moneter.
KPK mengungkap kasus pemerasan di Imigrasi berawal dari penyelidikan RPTKA 2025. Silmy Karim dan sejumlah pejabat jadi tersangka.
Kelulusan SMP Gunungkidul 2026 mencatat 7.935 siswa lulus. Delapan siswa tidak lulus karena mengundurkan diri sebelum ujian.
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Rupiah ditutup melemah ke Rp18.049 per dolar AS. Sentimen global, konflik Timur Tengah, dan harga minyak jadi pemicu utama.
Sertifikasi halal di desa wisata dinilai mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan sekaligus mendorong ekonomi masyarakat.