Bayern Tutup Peluang Real Madrid Rekrut Michael Olise Musim Ini
Bayern Munchen menegaskan Michael Olise tidak masuk daftar jual meski terus dikaitkan dengan Real Madrid pada bursa transfer musim panas.
Proses pencarian korban kapal tenggelam di Danau Toba./Antara-Irsan Mulyadi
Harianjogja.com, MEDAN-Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus KM Sinar Bangun yang mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor, yang tenggelam di perairan Danau Toba Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau di Mapolda, Senin (25/6/2018), mengatakan keempat tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial PSS, pihak regulator bernisial KS (pegawai honor) Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.
Kemudian, menurut dia, Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.
"KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran," ujar Irjen Pol Paulus.
Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan penumpang meninggal dunia di sekitar perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapal penumpang tersebut terbalik ke sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung selama lebih kurang lima menit. Pada pukul 17.30 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan.
Sedangkan para penumpang ada yang berenang untuk menyelamatkan diri dan menunggu pertolongan. Pada pukul 17.35 WIB, sebuah kapal feri memberikan pertolongan.
"Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, diperkirakan 150 penumpang kapal yang menjadi korban. Korban yang selamat 11 orang dan beberapa ditemukan meninggal dunia," ucap jenderal polisi bintang dua itu.
Paulus menambahkan, polisi juga menyita barang bukti 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.
Modus para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut, untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai surat kelengkapan pengangkutan. "Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana [dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar]," kata Kapolda Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bayern Munchen menegaskan Michael Olise tidak masuk daftar jual meski terus dikaitkan dengan Real Madrid pada bursa transfer musim panas.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.