BNPB Gelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya Cegah Karhutla
BNPB dan PT Smart Cakrawala Aviation menggelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya untuk mencegah meluasnya karhutla.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, PONTIANAK-Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang berlangsung 27 Juni 2018 untuk di Sambas sebanyak 406.875 pemilih. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sambas, Kalimantan Barat, Ikhlas.
"Alhamdulillah DPT sudah siap dan terdapat 406.875 pemilih yang tersebar di 1.115 TPS 193 desa di 19 kecamatan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin (25/6/2018).
Ia menjelaskan bagi masyarakat bisa lakukan pengecekan DPT dengan cepat bisa melalui website KPU dengan membuka alamat website https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional.
"KPU telah merilis data DPT dan masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website. Cara melakukan pengecekan sangat mudah, hanya dalam hitungan detik maka akan didapat informasi DPT seseorang," kata dia.
Ia menambahkan dengan cara pengecekan online tersebut masyarakat akan dimudahkan untuk mengetahui lokasi TPS mana tempat dia mencoblos, tanpa harus berlama-lama mengecek secara manual di kantor desa dan lain lain.
"Jadi bagi yang rumahnya jauh dari kantor desa atau titik pengumuman bisa mengakses melalui website tersebut," tambahnya.
Kemudian, terkait pemilih yang tidak bisa mencoblos di lokasi asalnya dikarenakan harus berada di luar kota saat hari pemilihan maka bisa membekali diri dengan Form A5 dari TPS asal.
"Jika mereka yang tidak bisa memilih di tempat asal, misalnya bekerja di luar kota kemudian mahasiswa atau pelajar di luar kota, juga bisa memilih namun harus menunjukkan surat pindah memilih dari TPS di tempat asalnya, bawa form A5 dari tps asal," katanya.
Sedangkan untuk yang sudah tidak sempat mengurus surat pindah memilih tersebut dikarenakan jauh hari sebelumnya sudah berada di daerah luar, dan untuk mengurus surat tersebut terkendala jarak yang jauh, Ikhlas mengatakan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Caranya dengan mengurus form A5 di KPU tujuan misalnya yang bersangkutan warga Sambas yang bekerja atau bersekolah dan lain-lain di Kota Pontianak, maka di KPU Kota Pontianak lah dia bisa meminta Form A5 tersebut yang penting sudah terdaftar di daftar pemilih tetap pada daerah asal," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB dan PT Smart Cakrawala Aviation menggelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya untuk mencegah meluasnya karhutla.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.