Sultan Minta Desa Wisata Jangan Hanya Kejar Jumlah Kunjungan Wisatawan
Sultan meminta desa dan kampung wisata di DIY tidak hanya mengejar kunjungan, tetapi menghidupkan potensi lokal dan memberi manfaat bagi warga.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, PONTIANAK-Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang berlangsung 27 Juni 2018 untuk di Sambas sebanyak 406.875 pemilih. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sambas, Kalimantan Barat, Ikhlas.
"Alhamdulillah DPT sudah siap dan terdapat 406.875 pemilih yang tersebar di 1.115 TPS 193 desa di 19 kecamatan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin (25/6/2018).
Ia menjelaskan bagi masyarakat bisa lakukan pengecekan DPT dengan cepat bisa melalui website KPU dengan membuka alamat website https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional.
"KPU telah merilis data DPT dan masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website. Cara melakukan pengecekan sangat mudah, hanya dalam hitungan detik maka akan didapat informasi DPT seseorang," kata dia.
Ia menambahkan dengan cara pengecekan online tersebut masyarakat akan dimudahkan untuk mengetahui lokasi TPS mana tempat dia mencoblos, tanpa harus berlama-lama mengecek secara manual di kantor desa dan lain lain.
"Jadi bagi yang rumahnya jauh dari kantor desa atau titik pengumuman bisa mengakses melalui website tersebut," tambahnya.
Kemudian, terkait pemilih yang tidak bisa mencoblos di lokasi asalnya dikarenakan harus berada di luar kota saat hari pemilihan maka bisa membekali diri dengan Form A5 dari TPS asal.
"Jika mereka yang tidak bisa memilih di tempat asal, misalnya bekerja di luar kota kemudian mahasiswa atau pelajar di luar kota, juga bisa memilih namun harus menunjukkan surat pindah memilih dari TPS di tempat asalnya, bawa form A5 dari tps asal," katanya.
Sedangkan untuk yang sudah tidak sempat mengurus surat pindah memilih tersebut dikarenakan jauh hari sebelumnya sudah berada di daerah luar, dan untuk mengurus surat tersebut terkendala jarak yang jauh, Ikhlas mengatakan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Caranya dengan mengurus form A5 di KPU tujuan misalnya yang bersangkutan warga Sambas yang bekerja atau bersekolah dan lain-lain di Kota Pontianak, maka di KPU Kota Pontianak lah dia bisa meminta Form A5 tersebut yang penting sudah terdaftar di daftar pemilih tetap pada daerah asal," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sultan meminta desa dan kampung wisata di DIY tidak hanya mengejar kunjungan, tetapi menghidupkan potensi lokal dan memberi manfaat bagi warga.
KPK mendalami aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum OTT, termasuk komunikasi dengan pihak swasta dan temuan uang Rp130 juta.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.