Advertisement
Diganjar Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tertunduk Lesu
Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus terorisme di Indonesia.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim itu, Aman pun tampak tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terpantau, Aman sesekali menundukkan kepalanya setelah mendengar putusan Hakim.
Advertisement
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim lainnya.
Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
Advertisement
Kamera Trap BKSDA Tak Temukan Macan di Semanu Gunungkidul
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Bakti Massal Pemkot Jogja Sasar Bau dan Sampah Malioboro
- Pakar UGM: Kecanduan Gim Berisiko Picu Obesitas hingga Gangguan Mental
- Kelelawar dan Babi Sebarkan Virus Nipah, Ini Penjelasan Lengkap WHO
- Banjir Kabupaten Tangerang, 133 Ribu Warga Terdampak di 27 Kecamatan
- Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan Sejumlah Bangunan di Gunungkidul
- Mobil Listrik Nekat Terjang Banjir, Ini Bahaya Kerusakannya
- Sidang Tipikor: Ahok Klaim Sistem Pengadaan Pertamina Bersih
Advertisement
Advertisement



