Advertisement

VONIS MATI AMAN ABDURRAHMAN: Hakim Sebut Aman Telah Sebarkan Rasa Takut di Masyarakat

Newswire
Jum'at, 22 Juni 2018 - 11:41 WIB
Kusnul Isti Qomah
VONIS MATI AMAN ABDURRAHMAN: Hakim Sebut Aman Telah Sebarkan Rasa Takut di Masyarakat Aman Abdurrahman ketika memasuki ruang sidang. - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (22/6/2018). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah menyebatkan rasa takut di lingkungan masyarakat.

Hal tersebut dibacakan Majelis Hakim saat membacakan amar pertimbangannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). "Menyebarkan rasa teror ke masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut secara luas," ucap Hakim dalam amar putusannya.

Advertisement

Selain itu, Majelis Hakim menyebut, kejadian bom Thamrin dan beberapa aksi teror lainnya di Indonesia telah terbukti menyebabkan adanya korban luka-luka dan tewas.

"Akibat bom Thamrin, telah meninggalkan korban luka, dan bom Gereja Samarinda," tutur Hakim.

Majelis Hakim PN Jaksel sendiri menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.

Dalam amar putusannya, Aman dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme. Majelis Hakim menyatakan, Aman terlibat dalam beberapa rangkaian aksi teror bom di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebut bahwa, Aman Abdurrahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Aman sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement