Advertisement
Amar Putusan Dibacakan, Aman Abdurrahman Tampak Tenang
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang vonis Terdakwa kasus bom Tahmrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman telah dimulai. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Jumat (22/6/2018), Aman Abdurahman pun telah duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. Tampak, raut wajah Aman tak terlihat tegang saat mendengarkan nota putusan yang saat ini sedang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Advertisement
Aman sendiri mengenakan kemeja koko gamis berwarna biru dengan sorban berwarna hitam di kepalanya. Pandangan mata Aman sendiri terus tertuju kepada Majelis Hakim yang memaparkan amar putusannya.
Peserta ruang sidang pun tampak dipadati oleh masyarakat yang penasaran dengan sidang vonis Aman Abdurahman. Meskipun begitu, aparat kepolisian bersenjata maupun berpakaian preman terlihat menjaga ketat ruang sidang.
BACA JUGA
Aparat kepolisian pun menjaga ketat kepada awak media yang berusaha melakukan peliputan proses berlangsungnya sidang putusan tersebut. Mengingat, pewarta dilarang untuk melakukan kerja jurnalisnya di dalam ruang sidang Aman Abdurahman.
Hal ini merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang sidang kasus tindak pidana terorisme disiarkan secara langsung lantaran khawatir dengan efek domino yang ditimbulkan.
"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di lokasi.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Panjang Jalan Kabupaten Sleman 733,67 Km, 68 Persen Kondisi Baik
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
- Merespons Latihan AS-Korsel, Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Kendaraan di Tol Regional Nusantara Meningkat Jelang Mudik 2026
- Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Tekan Depresi dan Bullying
- Indef Ingatkan Daya Beli Warga Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global
Advertisement
Advertisement






