Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab./Nurul Hidayat-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus chat mesum Rizieq Shihab dikabarkan telah disetop polisi.
Kuasa hukum Rizieq Shibab, Kapitra Ampera menyatakan kasus chat mesum yang menjerat pentolan FPI itu sebagai tersangka telah di SP3-kan atau dihentikan penyidikannya oleh kepolisian. Namun sampai saat ini, kepolisian masih bungkam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan belum mengetahui kasus dugaan chat sex Rizieq Shihab dengan Firza Husein dihentikan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapitra Ampera bahkan menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus Rizieq itu sudah terbit sejak Februari 2018.
"Saya belum tahu. Polda Metro itu ya," kata Setyo, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Setyo pun menganjurkan wartawan untuk menanyakan kasus tersebut ke Kepala Badan Reaerse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
"Wah nanti tanya pak kabareskrim ya," ucap Setyo.
Menurut dia, kasus Rizieq tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Namun lagi-lagi, Setyo menegaskan untuk perkembangan terkini belum mengetahui.
"Ya, proses penyidikan [informasi terakhir]. Tapi nggak tahu sudah sampai mana," katanya lagi.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi juga menetapkan Firza menjadi tersangka lain pada Selasa (16/5/2017). Keduanya diduga terlibat obrolan mesum melalui aplikasi WhatsApp.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian, pada Senin 29 Mei 2017, giliran Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 4 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Polda DIY Oktober 2026, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.