Menkeu Tegaskan Gaji Pokok Megawati sebagai Ketua BPIP Hanya Rp5 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Warga Indonesia dikejutkan dengan beredarnya kabar Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 perbulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut gaji pokok Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua BPIP sebesar Rp5 juta perbulan.
Advertisement
"Gajinya Rp5 juta, tunjangan jabatan Rp13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp4-5 juta komponen transportasi dan komunikasi," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/5/2018).
Ia mengatakan tunjangan jabatan yang diterima BPIP justru tercatat paling rendah dibandingkan badan-badan yang lain.
Besaran gaji yang diterima juga meliputi tunjungan transportasi, komunikasi, hingga perjalanan dinas ke luar kota.
"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil Rp13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp13 juta sampai puluhan juta," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei 2018.
Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 perbulan.
"Kalau sudah Perpres akan permanen. Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara," katanya.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta besaran gaji bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditinjau ulang karena dinilai terlalu fantastis dan berlebihan untuk lembaga nonstruktural.
"Ini fantastis juga ya angkanya bahkan lebih tinggi dari (gaji) Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya padahal ini adalah lembaga nonstruktural," kata Fadli Zon seusai bertemu Gubernur DIY Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, penetapan gaji yang telah diatur dengan peraturan presiden (Perpres) itu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, serta semangat penghematan keuangan negara. Apalagi, kata dia, BPIP merupakan lembaga nonstrukturtal yang seharusnya lebih kecil dibandingkan BUMN atau lembaga tinggi lainnya.
"Saya kira lembaga nonstruktural itu secara logika harusnya gajinya lebih kecil karena ini bukan lembaga yang menghasilkan anggaran yang besar seperti BUMN, BI, dan lainnya. Selayaknya harusnya di bawah itulah," kata dia.
Fadli mengatakan seandainya ada keleluasaan anggaran seyogianya diprioritaskan untuk keperluan masyarakat seperti gaji pegawai honorer atau lainnya.
"ya sebaiknya direvisi atau ditinjau kembali terutama tentang standardisasi gaji tersebut," kata Fadli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
Advertisement
Advertisement