Advertisement

DUGAAN PENYEBARAN PORNOGRAFI : Habib Rizieq Layak Dihadirkan Paksa

Budi Cahyana
Selasa, 30 Mei 2017 - 22:41 WIB
Galih Eko Kurniawan
DUGAAN PENYEBARAN PORNOGRAFI : Habib Rizieq Layak Dihadirkan Paksa Habib Rizieq. (Istimewa - Nahkodaku.com)

Advertisement

Hal ini mencerminkan tindakan pengabaian, melawan hukum dan pelecehan terhadap aparat penegak hukum

Harianjogja.com, JOGJA—Prosedur standar, upaya persuasif, telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam dugaan kasus penyebaran pornografi.

Advertisement

Namun, demikian yang bersangkutan justru melakukan berbagai alasan dan masih di Arab Saudi. Hal ini mencerminkan tindakan pengabaian, melawan hukum dan pelecehan terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Bantul DIY mendukung rencana Polri menghadirkan secara paksa, demi kepastian, keadilan dan kebenaran hukum.

“Kami [Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Bantul] sangat menyesalkan atas mangkirnya Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dari panggilan penyidik yang sudah berulang-ulang dan tidak segera pulang ke Tanah Air,” ujar pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, Beny Susanto, dalam rilisnya kepada Harian Jogja, Selasa (30/5/2017).

Hal ini amat penting karena jika memang tidak bersalah justru akan menunjukan sikap ksatria, penghormatan terhadap hukum dan komitmen terhadap NKRI. Habib memiliki hak pembelaan, dan tidak perlu berbagai alasan penolakan yang bisa mencerminkan tindakan meremehkan ataupun melawan hukum.

Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui WhatsApp secara logika hukum tidak ada kaitan dengan Pilkada DKI. Hal ini sebagai mana halnya kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaya Purnama.

Itu merupakan tindakan pindana dan harus mempertanggungjawabkannya secara personal di hadapan hukum. Namun, demikian ia telah menjalani proses hukum dengan baik, kooperatif, ksatria dan masih memiliki hak untuk menempuh banding.

Ketidakhadiran Habib Rizieq dan tidak adanya sikap kooperatif memicu berbagai opini yang kontraproduktif, dan tidak baik bagi penegakan hukum. Polri tidak perlu takut atas gertakan, tekanan karena merupakan merupakan perintah UU.

Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana, mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini. Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement