Advertisement
DUGAAN PENYEBARAN PORNOGRAFI : Habib Rizieq Layak Dihadirkan Paksa

Advertisement
Hal ini mencerminkan tindakan pengabaian, melawan hukum dan pelecehan terhadap aparat penegak hukum
Harianjogja.com, JOGJA—Prosedur standar, upaya persuasif, telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab dalam dugaan kasus penyebaran pornografi.
Advertisement
Namun, demikian yang bersangkutan justru melakukan berbagai alasan dan masih di Arab Saudi. Hal ini mencerminkan tindakan pengabaian, melawan hukum dan pelecehan terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Bantul DIY mendukung rencana Polri menghadirkan secara paksa, demi kepastian, keadilan dan kebenaran hukum.
“Kami [Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Bantul] sangat menyesalkan atas mangkirnya Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dari panggilan penyidik yang sudah berulang-ulang dan tidak segera pulang ke Tanah Air,” ujar pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, Beny Susanto, dalam rilisnya kepada Harian Jogja, Selasa (30/5/2017).
Hal ini amat penting karena jika memang tidak bersalah justru akan menunjukan sikap ksatria, penghormatan terhadap hukum dan komitmen terhadap NKRI. Habib memiliki hak pembelaan, dan tidak perlu berbagai alasan penolakan yang bisa mencerminkan tindakan meremehkan ataupun melawan hukum.
Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui WhatsApp secara logika hukum tidak ada kaitan dengan Pilkada DKI. Hal ini sebagai mana halnya kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaya Purnama.
Itu merupakan tindakan pindana dan harus mempertanggungjawabkannya secara personal di hadapan hukum. Namun, demikian ia telah menjalani proses hukum dengan baik, kooperatif, ksatria dan masih memiliki hak untuk menempuh banding.
Ketidakhadiran Habib Rizieq dan tidak adanya sikap kooperatif memicu berbagai opini yang kontraproduktif, dan tidak baik bagi penegakan hukum. Polri tidak perlu takut atas gertakan, tekanan karena merupakan merupakan perintah UU.
Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana, mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini. Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Hasil Skotlandia vs Belarus, Skor 2-1, Tartan Army Puncaki Klasemen
- Update Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan Wisata Malioboro Jogja ke Borobudur Magelang
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025
- Prabowo Dijadwalkan ke Mesir, Hadiri KTT soal Perdamaian di Gaza
Advertisement
Advertisement