Advertisement
HUKUMAN MATI : Sedang Hamil, Kurir Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup
Advertisement
Hukuman mati yang dituntutkan kepada kurir narkoba internasional yang tertangkap di Sleman urung diputus, dan hakim lebih memilih hukuman enjara seumur hidup
Harianjogja.com, SLEMAN-Kurir narkoba asal Bandung, Tuti Herawati, 34, dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Wiryatmi pada sidang putusan, Jumat (29/5/2015).
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (12/5/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati pada mantan security ini. Namun karena terdakwa terbukti bukan sebagai pelaku utama jaringan narkotika dalam kasus ini ditambah dengan saat ini terdakwa sedang hamil lima bulan maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya.
Advertisement
"Terdakwa Tuti Herawati memiliki dua orang anak yang masih kecil dan saat ini sedang hamil sehingga menjadi pertimbangan," ungkap Wiryatmi dalam persidangan.
Tuti Herawati ditangkap petugas di pintu kedatangan Bandara Adi Sutjipto bersama rekannya Jumidah, 39, pada akhir Desember lalu. Keduanya terbukti membawa sabu seberat empat kilogram yang baru saja mereka ambil dari seorang warga negara asing (WNA) di China bernama Jim untuk diserahkan kepada Dani, WNA yang tinggal di Jakarta.
Wiryatmi mengatakan, Dani merupakan pacar terdakwa Tuti Herawati. "Menurut pernyataan terdakwa Tuti Herawati, Dani lah yang juga menghamili dirinya," jelasnya.
Atas tindakan itu, Tuti divonis hukuman seumur hidup dengan denda Rp1 miliar sementara Jumidah divonis 20 tahun hukuman penjara dengan denda Rp1 miliar. Vonis Tuti lebih berat karena menjadi pihak yang mengajak Jumidah untuk mengambil sabu di China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Jogja 24 Februari 2026: Di Alun-Alun Kidul
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Liga Spanyol: Valencia dan Mallorca Kalah
- Bantul Ajukan Tambahan Kuota Elpiji 3kg Jelang Ramadan 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 23 Februari 2026
- Gempa M 7,1 di Sabah Tak Picu Tsunami di Kaltara
- Gunungkidul Genjot Budidaya Nangka, Panen 36 Ribu Kuintal
- Arsenal Libas Tottenham 4-1, Kukuh di Puncak
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 23 Februari, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement



