Advertisement
KELAS CIBI : Dikelola Provinsi, Apa Saja Perubahannya?

Advertisement
Kelas CIBI dalam waktu dekat akan dikelola Disdikpora DIY. Setidaknya terdapat delapan sekolah yang akan ditangan provinsi.
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY akan segera melakukan pembahasan dengan pemerintah kabupaten kota terkait perubahan kewenangan tata kelola delapan sekolah yang saat ini masih ditangani Disdikpora provinsi. Hal ini mengacu UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai tata kelola pendidikan menengah SMA/SMK berada di tangan Disdikpora provinsi, sedangkan pendidikan dasar (dikdas) dari TK-SMP menjadi kewenangan kabupaten kota.
Advertisement
Kepala Disdikpora DIY, Baskara Aji mengatakan jika mengacu pada peraturan tersebut berarti empat Sekolah Menengah Pertama (SMP) eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang saat ini masih dikelola Disdikpora provinsi akan dialihkan kepada dinas kabupaten kota. “Kami masih akan membicarakannya dengan kabupaten kota apakah SMP itu masih menjadi tanggung jawab kami atau berada dalam kewenangan mereka,” kata Aji ruangannya, Rabu (14/1/2015).
Saat ini masih ada delapan eks RSBI DIY yang masih ditangani Disdikpora DIY. Di antaranya, SMA 2 Wates, SMA 2 Wonosari, SMK 2 Pengasih, SMK 1 Wonosari, SMP 1 Wates, SMP 1 Galur, SMP 1 Wonosari dan Smp 1 Karangmojo.
Dinas kabupaten kota memiliki kewenangan untuk apakah keempat SMP itu akan berubah menjadi sekolah reguler atau tidak. Jika berubah, di kelas reguler akan ada kelas CIBI (Cerdas Istimewa Bakat Istimewa). Kelas CIBI memiliki pola pembelajaran yang mengedepankan bakat.
“Seperti kelas akselerasi gitu. Cerdas istimewa dengan pengayaan dan tiap tahun sekolah mengadakan assesment mana yang IQnya tinggi, mana yang berbakat dalam atletik, sepak bola dan bakat lainnya,” jelas Aji.
Jika di sekolah reguler terdapat kelas CIBI maka Disdikpora provinsi bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan kegiatan belajar siswa.
“Kelas CIBI ditangani oleh provinsi dalam pemberian pembinaan fungsional,” tegas Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement
Advertisement