Advertisement
PILPRES 2014 : Bawaslu DIY Terima Tujuh Laporan Pelanggaran Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menerima tujuh laporan pelanggaran kampanye di DIY selama tahapan kampanye pemilihan calon presiden dan calon wakil
presiden (capres-cawapres). Empat laporan diantaranya sudah diputus masuk kategori pelanggaran administrasi. Sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan di Bawaslu. Tiga laporan pelanggaran kampanye yang masih dalam tahap proses, dua diantaranya merupakan laporan dugaan kampanye hitam (black campaign) terhadap capres Prabowo Subianto yang
terjadi di wilayah Sleman dan Bantul.
Advertisement
"Laporan dugaan black campaign terhadap paslon [pasangan calon] nomor 1 ini masih kami dalami," kata Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Selasa (8/7/2014) sore.
Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih memaparkan laporan dugaan black campaign yang terjadi di Ngaglik Sleman dalam bentuk penyebaran buku berjudul 'Islam Tunggangan Kuda Politik Prabowo'. Buku tersebut beredar dan baru dilaporkan pada 5 Juli lalu. Terlapornya adalah sebuah lembaga di Jakarta. Bawaslu belum bisa memanggil lembaga yang dilaporkan tersebut.
Sementara dugaan black campaign di wilayah Bantul juga dalam bentuk buku dan tabloid. Buku berjudul 'Pemurnian Agama, Manifesto Partai Gerindra. Mengancam Keutuhan Bangsa dan Mengancam Toleransi Beragama'. buku tersebut berbarengan dengan tabloid 'Jokowi Adalah Kita', edisi pertama.
"Pelapornya tidak disebut," papar Cici.
Adapun empat laporan yang sudah diputus yaitu dugaan kampanye terbuka di Bundaran UGM yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu, kata Cici, kegiatan tersebut bukan pelanggaran pemilu karena dilakukan bukan oleh petugas kampanye. Aksi tersebut hanya deklarasi dukungan. Kasus lainnya dugaan kampanye di Sportorium kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) oleh tim sukses pasangan Prabowo-Hatta Rajasa. Kegiatan tersebut dianggap kampanye dan melanggar secara administrasi.
Dugaan kampanye di Wisma Kagama yang dilakukan timses capres nomor urut 2 Joko Widodo-Yusuf Kalla tidak terbukti. Sebab wisma tersebut tidak termasuk bagian yang digunakan untuk perkuliahan dan aset tersebut di luar UGM. Pelanggaran administrasi pemilu lainnya adalah peristiwa pengeroyokan di Jalan Taman Siswa pada 17 Juni lalu yang menimpa mahasiswa dan karyawan Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah didalami bawaslu, kasus tersebut masuk pidana umum yang harus diselesaikan oleh polisi. Namun ada pelanggaran administrasi berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum.
"Empat kasus pelanggaran administrasi sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," tandas Cici.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Kejar Target IKD 2026, Digitalisasi Bansos Disiapkan
- SIM Keliling Kulonprogo 5 Februari 2026, Pagi Ini di Nanggulan
- 21 Karung Cacahan Uang Rupiah Diamankan dari TPS Liar Bekasi
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 5 Februari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik DIY Kamis 5 Februari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Kamis, Warga Bisa Perpanjang SIM di Qhomemart
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 5 Februari, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement




