Advertisement

PPDB 2014 : Uji Kompetensi Siswa Luar DIY Dibatalkan

Redaksi Solopos
Jum'at, 13 Juni 2014 - 16:02 WIB
Mediani Dyah Natalia
PPDB 2014 : Uji Kompetensi Siswa Luar DIY Dibatalkan ilustrasi pendaftaran siswa baru (JIBI/Solopos - Dok)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Calon siswa baru untuk jenjang SMP yang berasal dari luar DIY tidak perlu mengikuti uji kompetensi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kebudayaan) tidak memberaikan izin untuk kebijakan itu.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana mengatakan uji kompetensi ini sebagai upaya standarisasi nilai seleksi masuk sekolaha. Sebab di jenjang SD tidak ada Ujian Akhir Nasional (UAN).

Advertisement

Pelajaran yang akan diujikan dalam uji kompetensi pun rencananya disesuaikan dengan pelajaran yang diujikan dalam Ujian Akhir Sekolah (UAS) SD yaitu Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA.

Terkait dengan pembatalan uji kompetensi, Disdik Kota Jogja memberikan syarat lain bagi siswa dari luar daerah yang akan melanjutkan sekolah di Jogja. Ketentuan tersebut berupa hasil Ujian Akhir Sekolah (UAS) SD yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Daerah (SKHUSDA).

"SKHUSDA harus asli, jika fotokopi maka akan dinyatakan tidak berlaku. Syarat ini sudah menjadi syarat mutlak, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Syarat tersebut juga berlaku untuk siswa yang akan masuk SMP atau SMA dan sederajat," kata Edy.

Pendaftaran siswa baru di Kota Jogja untuk siswa luar daerah akan dilakukan pada awal Juli 2014 mendatang. Kuota untuk siswa luar Kota Jogja tidak akan mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, yaitu SMP dibatasi maksimal 20%, SMA 25% dan tidak ada pembatasan untuk jenjang SD dan SMK.

"Siswa dari luar daerah yang akan dianggap masuk dalam kuota siswa Kota Jogja adalah apabila tercatat sebagai anak atau cucu di kartu keluarga warga Kota Jogja," katanya.

Apabila status calon siswa dalam kartu keluarga tersebut adalah famili lain, lanjut Edy, maka akan dianggap sebagai calon siswa dari luar Kota Jogja. "Kecuali, ada surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga [RT] dari tempat domisilinya. Tidak ada batasan minimal waktu domisili," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca Hari Ini DIY Diguyur Hujan, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin

Jogja
| Sabtu, 02 Desember 2023, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement