Advertisement
KONGRES PENDIDIKAN : Pancasila Tergerus, PP Diperlukan untuk Perkuat UU Sisdiknas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai selain merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menekan anomali nilai-nilai Pancasila.
“Untuk itu perlu dikuatkan dengan PP selain revisi UU Sisdiknas untuk mereposisi sistem pendidikan nasional,” ujar Sultan saat menjadi pembicara kunci dalam Kongres Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan II di Balai Senat
Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (5/5/2014) lalu.
Advertisement
Menurut dia reposisi Sisdiknas diperlukan untuk mempercepat implementasi kebijakan pemerataan mutu dan akses pendidikan. Sultan juga memandang perluasan pendidikan yang marak belakangan ini tidak disertai dengan mutu. Hal ini membuktikan Indonesia belum cerdas dalam mewujudkan kemajuan pendidikan dan kebudayaan nasional.
“Tentu kita bersyukur pada Kurikulum 2013 telah ditetapkan mata ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang sebelumnya hanya Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu jumlah jam pembelajarannya pun ditambah. Mudah-mudahan ini semakin memperkokoh sisdiknas yang berkepribadian dan berlandaskan Pancasila,”
harap Sultan.
Pakar sejarah dan pendidikan, Prof. Syafii Maarif menilai dunia pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih bercirikan kolonialisme kendati sudah merdeka. Terbukti dari sikap mental amtenarisme (kesombongan pejabat) dengan menjadi PNS sebagai tujuan utama. Akibatnya, semangat mandiri dengan menciptakan lapangan kerja sangat lemah dan jumlah penganggur terdidik semakin membengkak dari tahun ke tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement