Advertisement
KORUPSI SUAP IMPOR DAGING: Luthfi Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/lingkartangsel201007021218378.jpg" alt="" width="250" height="209" />JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 25 Maret 2013.
Selama ini, mantan Presiden PKS itu hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, tepatnya mulai 30 Januari 2013, sehari setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Advertisement
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK telah menetapkan Luthfi Hasan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU terhadap Luthfi itu setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
"Penyidik telah melakukan pengembangan kasus, diduga dalam proses tindak pidana korupsi oleh LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan atau menyembunyikan atau menyamarkan atau mengubah dan lain-lain, karena itu penyidik menetapkan tersangka LHI dalam TPPU [tindak pidana pencucian uang]," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013).
Johan memaparkan Luthfi diduga telah melanggar pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
"Sejak 25 Maret 2013 [Luthfi Hasan Ishaaq] sebagai tersangka dalam TPPU. [penyidik KPK] sedang menelusuri aset seperti biasa, asset tracing [pelacakan aset]."
Kasus itu bermula, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah (orang dekat Luthfi) di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 dengan barang bukti uang Rp1 miliar yang akan diberikan kepada Luthfi sebagai suap dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Keuangan.
Uang Rp1 miliar itu diduga hanya sebagai uang muka yang diberikan oleh perusahaan importir daging PT Indoguna Utama.
Selain Fathanah dan Luthfi, KPK menetapkan Direktur Indoguna Utama Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy sebagai tersangka.
Sementara itu, Ahmad Fathanah sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement