Advertisement
KORUPSI SUAP IMPOR DAGING: Luthfi Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/lingkartangsel201007021218378.jpg" alt="" width="250" height="209" />JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 25 Maret 2013.
Selama ini, mantan Presiden PKS itu hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, tepatnya mulai 30 Januari 2013, sehari setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Advertisement
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK telah menetapkan Luthfi Hasan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU terhadap Luthfi itu setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
"Penyidik telah melakukan pengembangan kasus, diduga dalam proses tindak pidana korupsi oleh LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan atau menyembunyikan atau menyamarkan atau mengubah dan lain-lain, karena itu penyidik menetapkan tersangka LHI dalam TPPU [tindak pidana pencucian uang]," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013).
Johan memaparkan Luthfi diduga telah melanggar pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
"Sejak 25 Maret 2013 [Luthfi Hasan Ishaaq] sebagai tersangka dalam TPPU. [penyidik KPK] sedang menelusuri aset seperti biasa, asset tracing [pelacakan aset]."
Kasus itu bermula, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah (orang dekat Luthfi) di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 dengan barang bukti uang Rp1 miliar yang akan diberikan kepada Luthfi sebagai suap dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Keuangan.
Uang Rp1 miliar itu diduga hanya sebagai uang muka yang diberikan oleh perusahaan importir daging PT Indoguna Utama.
Selain Fathanah dan Luthfi, KPK menetapkan Direktur Indoguna Utama Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy sebagai tersangka.
Sementara itu, Ahmad Fathanah sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement