Advertisement
KORUPSI SUAP IMPOR DAGING: Luthfi Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/lingkartangsel201007021218378.jpg" alt="" width="250" height="209" />JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 25 Maret 2013.
Selama ini, mantan Presiden PKS itu hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, tepatnya mulai 30 Januari 2013, sehari setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Advertisement
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK telah menetapkan Luthfi Hasan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU terhadap Luthfi itu setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
"Penyidik telah melakukan pengembangan kasus, diduga dalam proses tindak pidana korupsi oleh LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan atau menyembunyikan atau menyamarkan atau mengubah dan lain-lain, karena itu penyidik menetapkan tersangka LHI dalam TPPU [tindak pidana pencucian uang]," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013).
Johan memaparkan Luthfi diduga telah melanggar pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
"Sejak 25 Maret 2013 [Luthfi Hasan Ishaaq] sebagai tersangka dalam TPPU. [penyidik KPK] sedang menelusuri aset seperti biasa, asset tracing [pelacakan aset]."
Kasus itu bermula, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah (orang dekat Luthfi) di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 dengan barang bukti uang Rp1 miliar yang akan diberikan kepada Luthfi sebagai suap dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Keuangan.
Uang Rp1 miliar itu diduga hanya sebagai uang muka yang diberikan oleh perusahaan importir daging PT Indoguna Utama.
Selain Fathanah dan Luthfi, KPK menetapkan Direktur Indoguna Utama Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy sebagai tersangka.
Sementara itu, Ahmad Fathanah sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
Advertisement
Advertisement