Advertisement
SPRINDIK ANAS BOCOR: Satu Pimpinan KPK Berpotensi Diancam Pidana
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/lingkartangsel201007021218377.jpg" alt="" width="250" height="209" />JAKARTA -- Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membocorkan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum berpotensi diancam pidana.
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan jika pihak yang membocorkan sprindik Anas merupakan level bawahan (staf KPK), maka tidak perlu ada Komite Etik. Oleh karena itu, pembocor sprindik itu, katanya, merupakah level pimpinan KPK.
Advertisement
"Tidak ada unsur tindak pidana, tetapi menyangkut kode etik pimpinan. Sejauh ini potensi [pidana] ada, baru potensi. Mengenai unsur pidana ada beberapa catatan, tetapi saya tidak bisa menyampaikan sekarang. Memang potensi itu ada, karena memang ada UU yang menjaga informasi di sana," ujarnya di gedung KPK, Jumat (22/3/2013).
Pimpinan KPK terdiri dari lima orang yang bersifat kolektif kolegial yaitu Ketua Abraham Samad, wakil ada 4 orang yaitu Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto.
Pemeriksaan saksi dan pimpinan KPK terkait sprindik Anas itu sudah selesai dan akan diambil kesimpulan formal. Namun, dalam proses pengambilan kesimpulan justru ditemukan fakta dan perkembangan baru. Oleh karena itu, komite etik melakukan pendalaman lagi.
"Akan ada pemeriksaan baru dan akan ada pemanggilan baru. Saya tidak dapat sebut sekarang. Karena surat panggilannya, baru tanda tangani tadi suratnya sehingga nanti kalau sudah jalan baru dikasih tahu," jelasnya.
Pihak yang akan dipanggil lagi untuk diperiksa oleh Komite Etik adalah dari pihak internal KPK. “Saya berharap dalam satu pekan sampai sepuluh hari sudah selesai.”
Menurutnya, pihak yang akan dipanggil lagi oleh Komite Etik untuk mendalami temuan baru itu tidak akan lebih dari lima orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Bantul Perkuat Budi Daya dan Olahan Singkong Perbukitan
- SAR Tambah 17 Alat Berat Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua
- KPK Terapkan AI untuk Saring LHKPN, Uji 1.000 Pejabat Negara
- Ibu Rumah Tangga Bangun Aset Keluarga lewat Program Miss Cimory
- Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis
- Pentas Seni Kaliurang Dipacu untuk Pulihkan Wisata Sleman
- Prediksi Faisal Basri Viral Lagi, Gejolak Politik Picu Krisis Ekonomi
Advertisement
Advertisement




