Advertisement
SUAP IMPOR SAPI: Jadi Tersangka TPPU, Fathanah Diperiksa Lagi
Advertisement
JAKARTA—Setelah dijadikan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ahmad Fathanah sebagai saksi untuk tersangka lain kasus tindak pidana korupsi pengaturan kuota impor daging.
Ahmad Fathanah –merupakan orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq– yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 dengan barang bukti uang Rp1 miliar.
Advertisement
Uang Rp1 miliar itu berasal dari PT Indoguna Utama –perusahaan importir daging– yang akan diberikan kepada Luthfi. Fathanah menjadi kurir yang akan memberikan uang tersebut kepada Luthfi.
Saat tertangkap tangan, Fathanah sedang bersama dengan seorang mahasiswi dari Universitas Moestopo Beragama bernama Maharany Suciyono.
Kemudian, KPK langsung menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi pada 30 Januari 2013, sehari setelah kejadian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Penyidik KPK kemudian melakukan penelusuran harta Fathanah. Kemudian KPK memberikan status tersangka kepada Ahmad Fathanah untuk kasus TPPU.
Penetapan sebagai tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Fathanah sebagai tersangka TPPU telah dikeluarkan.
Fathanah disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF.
Terkait pengenaan pasal TPPU pada AF, KPK telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan. Yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN. Keempat mobil itu diduga senilai Rp4,3 miliar.
Ketiga mobil itu disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok Jawa Barat, sedangkan Toyota Land Cruiser Prado disita pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien. Selain Fathanah, KPK juga memeriksa tersangka lain yaitu Arya Abdi Effendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Akhir Tahun, Taman Pintar Kejar Target 30 Ribu Kunjungan Wisatawan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman
- Indonesia dan Korea Bersepakat Tinggalkan Dolar Mulai 2024
- Bulog Disarankan Dapat Kuota Impor Gula untuk Menekan Harga
- Komisi Yudisial Diminta Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Hari Ini
- KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
- Ratusan Pengungsi Rohingya Datang Lagi di Pidie dan Aceh Besar
- Polisi Siap Hadapi Sidang Praperadilan Firli di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Advertisement
Advertisement