BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Ilustrasi kapal penumpang./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANDARLAMPUNG-- Diduga karena tidak memasang rem tangan, sebuah kendaraan Avanza tercebur ke perairan Selat Sunda dari atas kapal feri KMP Nusa Putera yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (18/6/2019).
Koordinator SAR PT ASDP Pelabuhan Merak, Banten Radmiadi dihubungi Selasa malam, membenarkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.35 WIB.
"Iya benar, kronologinya KMP Nusa Putera berlayar dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, berangkatnya pukul 15.12 WIB dari dermaga enam, setengah jam setelah berlayar kejadian ada mobil penumpang yang jatuh ke laut," kata Radmiadi.
Radmiadi mengaku pertama kali mendengar kabar itu dari penumpang yang berada dalam kapal KMP Nusa Putera. Sehingga untuk memastikannya, pihaknya menghubungi petugas pemantau lalu lintas kapal berlayar (STC) Pelabuhan Merak.
"Dan dibenarkan oleh petugas STC, disebutkan ada kejadian mobil Avanza kecemplung ke laut di sekitar Pulau Prajurit," kata Radmiadi.
Menurut dia, lokasi jatuhnya kendaraan minibus itu berada di laut Selat Sunda wilayah Provinsi Lampung, tepatnya sekitar Pulau Prajurit atau sekitar empat mil dari Pelabuhan Bakauheni.
Mengenai penyebab kejadian itu, dugaan sementara mobil itu bisa jatuh dari dek dua kapal ke laut karena tidak digunakan rem tangan oleh sopirnya.
"Mobilnya maju dan menumbuk reling kapal dan kemudian jatuh ke laut," ujarnya.
Dipastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, kata Radmiadi lagi.
Mengenai identias kendaraan disebutkan kendaraan jenis Avanza Warna hitam Plat B 1087 CKB.
Penumpang asal Kota Padang yang akan pulang ke Kota Tanggerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Operasi gabungan di Bantul amankan 1.560 batang rokok ilegal. Imogiri jadi lokasi temuan terbesar.
Job Fair Jogja 2026 hadirkan 1.671 lowongan dari 43 perusahaan. Pemda DIY dorong generasi muda siap kerja global.
UGM temukan anomali bawah tanah di lokasi api misterius Sleman. Diduga terkait gas dan rekahan geologi.
GAC mulai produksi AirCab, pesawat listrik tanpa pilot seharga Rp4,5 miliar. Disiapkan untuk wisata udara premium.