Polisi Klaim Sofyan Jacob Bermufakat soal Makar dan Sebar Hoaks

Newswire
Newswire Kamis, 13 Juni 2019 22:37 WIB
Polisi Klaim Sofyan Jacob Bermufakat soal Makar dan Sebar Hoaks

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan dituduh melakukan permufakatan jahat mengenai makar.

Polisi menyebut alasan ditetapkannya Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan sebagai tersangka dalam kasus makar. Sofyan diduga bermufakat dalam makar dan juga menyebarkan sebuah berita bohong.

“Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan. Untuk pak Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Selain kasus makar, Sofyan Jacob juga diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks yang kebenarannya belum pasti. Adapun hal itu disampaikannya saat berada di Kertanegara atau depan kediaman Prabowo.

“Dia juga menyampikan kabar dan pemberitaan belum di cek kebenarannya. Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga,” jelas Argo.

“Tentunya yang berhak untuk menyampaikan pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan,” lanjut Argo.

Selain itu, sambung Argo, pihak penyidik juga sudah memeriksa dua puluh saksi untuk kasus Sofyan Jacob. “Saksi dua puluh orang lebih kita sudah minta (keterangan) dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online