MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasannya
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak menerima ancaman dan tekanan dari pihak luar selama melakukan proses investigasi tentang penemuan Formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu.
"Ya Alhamdulillah tidak ada, tidak ada tekanan masih dalam normatif. Semua aman terkendali," ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menginvestigasi kasus itu, guna memastikan ada pelanggaran atau tidak ada, yaitu dengan cara mengumpulkan bukti. "Kami punya waktu tujuh hari kerja untuk proses kasus tersebut, sesuai UU Nomor 7/2017," ucap Puadi
Puadi mengatakan bahwa sampai hari ini Bawaslu telah menggali keterangan dari sopir mobil yang membawa dua kardus tersebut, serta meminta kesaksian polisi yang melakukan tilang pada sopir taksi "online" atau daring, di Jalan Besuki, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.
"Kalau pada tahap ini mereka ditanya keterangan biasa. Tapi kalau pada sudah pada tahap menjadi temuan, mereka klarifikasi itu detail," kata dia.
Ia melanjutkan, tahap selanjutnya yaitu melakukan kajian dalam proses investigasi mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Agar kita tahu ada dugaan pelanggaran atau tidak. Oleh karena itu, sampai sekarang hal ini belum bisa dijadikan temuan. Prosesnya masih panjang," jelas Puadi.
Ia mengatakan, dari kajian terhadap pasal itu, jika terbukti cukup kuat serta hasil kajian memenuhi persyaratan materiil, maka kasus tersebut dapat diregistrasikan untuk menjadi sebuah temuan.
"Jika tidak didaftarkan maka tidak dijadikan temuan. Ya sudah, keluar status pelaporan tidak ada pelanggaran," tutur dia.
Sebelumnya, pada Sabtu lalu (4/5/2019), Polres Jakarta Pusat menyita dua kardus berwarna coklat dan putih yang berisi ribuan formulir C1 asal TPS Jawa Tengah yang bertuliskan Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan serta Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat.
Kedua kardus tersebut masing-masing berisi 2.006 dan 1.761 formulir C1 dan disita di Jalan Besuki. Pihak Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat telah menyerahterimakan kedua kotak itu dengan Polres Jakarta Pusat, Minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
IABI menyebut gempa Lombok Barat M5 merupakan gempa intraslab di dalam Lempeng Australia, bukan akibat sesar aktif dangkal di Lombok.
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.
Spanyol bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan Kroasia 2-1. Dua gol Mikel Merino menjaga La Furia Roja tetap sempurna di Grup A3.
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Kemlu RI mengungkap diplomasi tertutup membebaskan empat ABK WNI yang disandera perompak Somalia selama lima bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.