13.000 SPPG Terdampak Moratorium, DPR Akan Pertemukan Pengelola dengan BGN
DPR akan mempertemukan pengelola SPPG dengan Kepala BGN Sudaryono pada Senin (5/10) membahas moratorium dapur MBG.
Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). /Suara.com-Novian Ardiansyah
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah calon anggota legislatif yang telah meraih suara terbanyak saat Pemilu 2019, kursinya digantikan oleh caleg lain.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa proses pergantian calon anggota legislatif terpilih telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
"Itu mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 426 itu terkait tentang pergantian calon anggota legislatif terpilih," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Evi mengatakan dalam pasal tersebut telah diatur mekanisme penggantian calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.
Selanjutnya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan pergantian calon anggota legislatif terpilih tersebut diusulkan oleh partai politik caleg yang bersangkutan.
"Ketika ada pengusulan dari partai bahwa sudah ada calegnya yang tidak memenuhi syarat lagi, tentu kami harus merespons," kata dia.
Dalam merespons usulan tersebut, lanjut Evi, KPU akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terkait alasan partai politik melakukan pergantian caleg terpilih.
"Kami klarifikasi, jadi bukan semena-mena saja kami melakukan tindakan, tetapi kami melakukan klarifikasi dengan parpol, dan kami lakukan klarifikasi tersebut terkait juga dengan verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan kepada kami," kata Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR akan mempertemukan pengelola SPPG dengan Kepala BGN Sudaryono pada Senin (5/10) membahas moratorium dapur MBG.
Kasus kebakaran di Jogja mencapai 62 kejadian hingga Agustus 2026. Baru 20 kampung memiliki hidran dan 11% RT dilengkapi APAR.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 9-2 atas Bangladesh dan mengungguli Malaysia yang menang 6-0 atas Singapura.
Supermarket bangunan dan elektronik di Berbah terbakar Kamis siang. Sekitar 20 armada damkar dikerahkan, ratusan kendaraan ikut terbakar.
Cek jadwal SIM Keliling Bantul Oktober 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.