Kuasa Hukum Ungkap Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Polisi karena sedang Berdakwah

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 08 Mei 2019 13:27 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Polisi karena sedang Berdakwah

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6/2017)./Antara-Puspa Perwitasari

Harianjogja.com, JAKARTA--Bachtiar Nasir  mangkir dari panggilan polisi pada Rabu (8/5/2019). Ia sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.

Penasihat hukum tersangka Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengakui kliennya tidak akan hadir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Ketidakhadiran Bachtiar Nasir disebutkan karena bentrok dengan jadwal dakwah yang bersangkutan pada hari ini.

Azis mengaku rencana dakwah Bachtiar Nasir itu sudah lama dijadwalkan, sebelum kliennya mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Bareskrim Polri. Menurut Aziz, lokasi dakwah Bachtiar Nasir masih berada di sekitar Jakarta, bukan di luar kota.

"Jadi karena bentrok dengan jadwal dakwah yang sudah direncanakan sebelumnya, sehingga tidak bisa hadir dulu kali ini. Dakwahnya masih di sekitar Jakarta, tapi tepatnya saya tidak tahu," tutur Aziz saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/5/2019).

Aziz menjelaskan Tim Kuasa Hukum Bachtiar Nasir saat ini tengah dalam perjalanan menuju Kantor Bareskrim Polri untuk mengirimkan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.

"Iya, suratnya akan kita sampaikan. Ini masih dalam perjalanan ke Bareskrim," kata Aziz.

Seperti diketahui, Bachtiar Nasir  diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.

Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.

Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online