Beri Vonis Bebas pada Penjahat Seks Pemangsa Anak, Hakim dan Ketua PN Cibinong Dijatuhi Sanksi

Newswire
Newswire Selasa, 30 April 2019 11:27 WIB
Beri Vonis Bebas pada Penjahat Seks Pemangsa Anak, Hakim dan Ketua PN Cibinong Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi

Harianjogja.com, JAKARTA - Penegakan hukum untuk kejahatan anak terus dipantau. Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dan majelis hakim yang menangani kasus kejahatan seksual dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

MA menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Provinsi Jawa Barat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus bebas pelaku kejahatan seksual di PN Cibinong.

"Pimpinan MA menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, namun juga atasan langsungnya yaitu LJ selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Badan Pengawasan menilai Majelis Hakim telah lalai memberikan hak anak dalam persidangan, oleh sebab itu MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung, kata Abdullah.

"Berdasarkan Maklumat Ketua MA Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017, maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," tambah Abdullah.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan MA tentang Pengawasan dan Pembinaan, jelas Abdullah.

Pada tanggal 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Abdullah mengatakan putusan tersebut mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA.

Berdasarkan laporan yang masuk, pimpinan MA kemudian memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, kata Abdullah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan MA, kemudian sanksi dijatuhkan," kata Abdullah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online