Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab./Nurul Hidayat-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA- Imam Besar FPI Rizieq Shihab bakal kembali berurusan dengan polisi. Rizieq sebelumnya sudah berkali-kali berurusan dengan masalah hukum hingga kini lari ke luar negeri.
Masyarakat Peduli Indonesia melaporkan pentolan FPI Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019). Rizieq dilaporkan atas dugaan melakukan penghasutan melalui video yang tersebar di berbagai media sosial.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia sekaligus Juru Bicara MPI, Ade Armando mengatakan, video Rizieq yang diterima MPI pada tanggal 21 April mengajak kubu Prabowo – Sandiaga agar tidak menemui lawannya di Pipres, kubu Jokowi – Maruf karena dianggap telah melakukan kecurangan pada Pemilu serta Pilpres 2019.
Pernyataan Rizieq itu dianggap Ade menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas keberlangsungan pemilu.
"Itu adalah sebuah sikap yang justru mendorong masyarakat untuk tidak percaya hasil pemilu dan itu termasuk menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada hasil pemilu," ujar Ade di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dalam laporannya, Ade bersama MPI membawa barang bukti berupa video yang ia dapat melalui media sosial WhatsApp. Ade menegaskan, pernyataan yang ia anggap menghasut itu terdapat dalam video tersebut.
"Itu video yang menyebar di WA oleh Rizieq Shihab, yang melakukan pernyataan itu ada di dalam video," kata Ade.
Ade mengakui melaporkan Rizieq agar dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ia mengakui optimistis pepolisian akan memproses laporannya meski Rizieq sedang berada di Arab Saudi. Sebab, Rizieq tetap berstatus WNI.
"Menurut saya di mana pun berada, dia (Rizieq) tetap bisa diproses polisi. Karena dia warga negara Indonesia jadi dia menyampaikan itu, sebagai warga negara.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.