Kasus Bupati Sukoharjo, KPK Siap Periksa Suami Etik Suryani
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./Antara Foto- Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Seretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag), Kamis (4/4/2019).
Sedianya, Indra akan diperiksa untuk proses penyidikan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (RMY). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Belum diketahui kaitan Sekjen DPR dengan perkara suap yang menyeret Romi tersebut. Diduga, Indra Iskandar mengetahui konstruksi perkara serta kronologis jual-beli jabatan di Kemenag. Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan
Selain Sekjen DPR, tim juga memanggil tiga saksi lainnya dari panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Ketiganya yakni, Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Romi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Romi sebagai tersangka. Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 12 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Metamorfosa 20 menghadirkan 150 penari lintas usia dan genre di Sleman City Hall sebagai ruang regenerasi penari dan pengembangan bakat.
Pemeliharaan Jalan Banjarharjo-Ngemplak Sleman berlangsung 10 Juli-19 Oktober 2026. Simak jalur alternatif dan rekayasa lalu lintas yang disiapkan.
Cara cek kadar emas dengan mudah, mulai dari melihat kode hingga memakai alat XRF. Simak tips memastikan keaslian emas dan tingkat kemurniannya.
Disnakertrans DIY meminta buruh memanfaatkan waktu 50 hari untuk menyiapkan gugatan ke PHI dengan bukti yang lengkap.