Dugaan Pungli Lapas Disorot, KPK Tunggu Data Ombudsman
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.
Ilustrasi./Solopos-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, JAKARTA--Aturan soal ojek dalam jaringan (online) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana transportasi umum. Hal tersebut dikemukakan oleh Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas.
"Yang pasti peraturan menteri yang diterbitkan tersebut tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana angkutan umum," tutur Darmaningtyas saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dia menjelaskan bahwa aturan ojek online yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 hanya mengatur empat hal yakni soal tarif, kemitraan, "suspend", dan keselamatan.
"Dalam peraturan menteri tersebut juga tidak tertulis pernyataan yang menyebutkan bahwa sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini tidak ada sama sekali," kata Darmaningtyas.
Menurutnya, peraturan tersebut hanya untuk mengakomodasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. Dan yang paling dipersoalkan oleh pengendara ojek online ialah masalah tarif yang terlalu rendah. Masalah terkait tarif kemungkinan akan diatur pemerintah dalam peraturan menteri tersendiri atau peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
"Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ini, diharapkan tarif ojek online akan meningkat. Oleh karena itu peraturan menteri ini akan diikuti dengan peraturan menteri atau peraturan dirjen tentang pengaturan tarif ojek online," ujar Darmanintyas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara.
Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Budi menuturkan aturan telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jam keberangkatan dan kedatangan di tiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.