MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (berkacamata)/JIBI-Bisnis Indonesia-Tjahjo Kumolo
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak ada satu pun kepala daerah di Jawa Tengagh yang mendeklarasikan dukungan terhadap Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 melanggar Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu maupun UU No.9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan 35 kepala daerah tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku sesuai undang-undang. Tjahjo menjelaskan di dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, semua kepala daerah maupun wakil kepala daerah boleh melakukan deklarasi mendukung paslon tertentu, selama memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan yang pertama yaitu tidak boleh memakai fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas untuk pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kedua, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga cuti serta jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Jadi sudah klir itu semua 35 kepala daerah. Tidak ada yang mereka langgar. Bukannya kami membela ya, tetapi kami melindungi seluruh kepala daerah yang kemarin itu kampanye. Pak Anies juga saya akan bela klir semuanya. Mereka sudah izin kepada KPU dan memenuhi aturan yang ada” ujar dia, Senin (25/2/2019).
Tjahjo menantang siapapun yang menuding bahwa 35 kepala daerah melanggar aturan untuk segera menunjukkan aturan apa yang dilanggar kepada dirinya.
“Kalau ada yang bilang melanggar etika, coba sebut etika mana yang dilanggar. Kami belum terima masukan apapun dari Bawaslu terkait hal ini. Semua klir tidak ada yang dilanggar,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan bagi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 melanggar etika.
Bawaslu Jateng selanjutnya merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada ke-35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi mendukung Jokowi- Ma`ruf itu. Mereka dianggap melanggar UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikut daftar nama 35 kepala daerah yang dituding melanggar undang-undang.
1) Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2) Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3) Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
4) Suyono (Wakil Bupati Batang)
5) Wihaji (Bupati Batang)
6) Martono (Wakil Bupati Pemalang)
7) H.Junaedi (Bupati Pemalang)
8) Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)
9) Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
10) Sumarni (Bupati Grobogan)
11) Narjo (Wakil Bupati Brebes)
12) Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
13) Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
14) Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)
15) Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
16) Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
17) Munjirin Engkun (Bupati Kabupaten Semarang)
18) Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
19) Windarti Agustina (Wakil Walikota Magelang)
20) Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
21) Asip Kholbihi (Bupati Kabupaten Pekalongan)
22) Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
23) Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
24) Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
25) Haryanto (Bupati Pati)
26) Sri Mulyani (Bupati Klaten)
27) Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
28) Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
29) Natsir (Bupati Demak)
30) Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
31) Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
32) Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Walikota Semarang)
33) Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
34) Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)
35) Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.