Advertisement

35 Kepala Daerah Pendukung Jokowi-Ma’ruf Dinyatakan Melanggar Etika, Ini Nama Mereka

Newswire
Sabtu, 23 Februari 2019 - 19:45 WIB
Budi Cahyana
35 Kepala Daerah Pendukung Jokowi-Ma’ruf Dinyatakan Melanggar Etika, Ini Nama Mereka Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih. - Antara/Wisnu Adhi

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARA G — Bawaslu Jawa Tengah menyatakan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 melanggar etika.

Bawaslu Jateng selanjutnya merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada ke-35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi mendukung Jokowi- Ma`ruf itu. Mereka dianggap melanggar UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement

"Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Kota Semarang, Jateng, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi, Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah. Meski demikian, dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika.

Jabatan kepala daerah, kata dia, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah maka nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

"Para kepala daerah yang menjadi terlapor itu memiliki sikap politik yang pada dasarnya merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.

"Pertemuan kepala daerah se-Jateng itu juga terbukti sebagai bentuk kampanye, dibuktikan surat adanya surat tanda terima pemberitahuan [STTP] yang dikeluarkan Polda Jateng untuk kegiatan tersebut," tuturnya.

Para kepala daerah se-Jateng yang direkomendasikan Bawaslu Jateng mendapat sanksi dari Kemendagri itu adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti,  Wakil Bupati Batang Suyono, Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Pemalang Martono, Bupati Pemalang Junaedi, Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Magelang Zaenal Arifin, Bupati Grobogan Sumarni, Wakil Bupati Brebes Narjo, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Listiono, Bupati Banyumas Ahmad Husein, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, dan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie. Terlibat pula Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Semarang Mundjirin, Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti. Selanjutnya, Bupati Pekalongan Mudasir, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Bupati Pati Haryanto, Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Karanganyar Yuliatmono, Wakil Bupati Karanganyar Rober Cristanto, Bupati Demak H.M. Natsir, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, Bupati Wonosobo Eko Purnomo, serta Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement