Banding Kasus Chromebook, Vonis Nadiem Dipangkas 1 Tahun
Hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook diringankan menjadi 9 tahun. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan tersangka klaster dua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan berkas perkara klaster tersebut sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan. Namun, jaksa mengembalikan berkas dengan sejumlah catatan untuk dilakukan pendalaman.
“Kemarin, Senin (2/2), berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan sudah dikirim ke Kejaksaan, tetapi ada pengembalian untuk pendalaman, khususnya terkait keterangan saksi ahli,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih bekerja menindaklanjuti petunjuk dari jaksa guna melengkapi berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap.
Menurut Budi, pendalaman tidak menutup kemungkinan kembali melibatkan saksi-saksi lama, termasuk saksi ahli yang sebelumnya telah diperiksa.
“Kami masih fokus melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli. Jika dari pihak tersangka mengajukan saksi tambahan, tentu akan kami periksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Budi menegaskan seluruh pihak diperlakukan setara di hadapan hukum dalam proses penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Pihak kepolisian juga membantah adanya anggapan tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan terhadap dua tersangka lain, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“SP3 itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Mereka mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada pelapor,” katanya.
Menurutnya, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan kondisi korban maupun tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook diringankan menjadi 9 tahun. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar.
Aturan tekanan ban MotoGP mewajibkan batas minimum 1,80 bar depan dan 1,68 bar belakang. Pelanggaran bisa berujung penalti 16 detik.
HP Android ini memiliki desain kamera horizontal yang sekilas mirip iPhone Air. Harganya beragam, mulai Rp1 jutaan hingga Rp12 jutaan.
Debut Juergen Klopp bersama Timnas Jerman berakhir imbang 1-1 melawan Belanda. Gakpo mencetak gol injury time, sementara Portugal dan Norwegia menang.
Aprilia Racing tak menerapkan team orders selama Jorge Martin dan Marco Bezzecchi masih punya peluang matematis juara MotoGP 2026.
Malware RatHat menyamar sebagai aplikasi populer dan mengeksploitasi aksesibilitas Android. Malware ini dapat mencuri password, PIN, dan kode OTP.