El Nino hingga Oktober, Pemerintah Waspadai Karhutla di 6 Provinsi
Kemenko Polkam mewaspadai karhutla di enam provinsi saat El Nino. Pemerintah menyiapkan operasi udara dan darat untuk mencegah kebakaran meluas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan tersangka klaster dua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan berkas perkara klaster tersebut sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan. Namun, jaksa mengembalikan berkas dengan sejumlah catatan untuk dilakukan pendalaman.
“Kemarin, Senin (2/2), berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan sudah dikirim ke Kejaksaan, tetapi ada pengembalian untuk pendalaman, khususnya terkait keterangan saksi ahli,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih bekerja menindaklanjuti petunjuk dari jaksa guna melengkapi berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap.
Menurut Budi, pendalaman tidak menutup kemungkinan kembali melibatkan saksi-saksi lama, termasuk saksi ahli yang sebelumnya telah diperiksa.
“Kami masih fokus melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli. Jika dari pihak tersangka mengajukan saksi tambahan, tentu akan kami periksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Budi menegaskan seluruh pihak diperlakukan setara di hadapan hukum dalam proses penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Pihak kepolisian juga membantah adanya anggapan tebang pilih dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan terhadap dua tersangka lain, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“SP3 itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Mereka mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada pelapor,” katanya.
Menurutnya, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan kondisi korban maupun tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenko Polkam mewaspadai karhutla di enam provinsi saat El Nino. Pemerintah menyiapkan operasi udara dan darat untuk mencegah kebakaran meluas.
Pecco Bagnaia gagal finish di MotoGP Inggris 2026 karena kehilangan grip ban depan secara misterius, sementara pembalap Ducati lainnya justru cepat.
Harga emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian 11 Agustus 2026 stagnan. Emas Antam 1 gram tetap Rp2,798 juta.
KPK menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi Bank BJB senilai Rp223 miliar yang disebut mengalir ke Lisa Mariana melalui skema nomine.
11 Agustus penuh peringatan: Hari Hip Hop, Hari Kemerdekaan Chad, Hari Gunung Jepang, dan tiga momen penting lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini.
Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan dan mulai tercatat serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).