Sopir Truk Demo, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Capai 8 Kilometer
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Ahmad Dhani menyapa massa #2019GantiPresiden melalui video. /Istimewa via Okezone
Harianjogja.com, SURABAYA--Ahmad Dhani menjalani sidang ketiga kasus ujaran \'idiot\' di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , Kamis (14/2/2019). Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Dalam sidang yang diketuai hakim R Anton Widyo Priono, jaksa Rahmat Hari Basuki menolak semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani. Menurut jaksa, dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP baik secara formil maupun materiil.
"Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-undang [UU]," kata jaksa Rahmat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis.
Syarat materiil disebutnya sudah dipenuhi oleh JPU dalam dakwaan karena surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap. "Kalau di luar itu, sudah masuk materi perkara. Dan nanti biar majelis yang memutuskan," ujarnya.
Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU. Di antaranya berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU No.19/2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kemeja putih dengan peci yang tinggi menjulang sekitar 30 sentimeter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.