Gempa M7,4 Telan Ratusan Nyawa, Kolombia Tetapkan Bencana Nasional
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
Ahmad Dhani menyapa massa #2019GantiPresiden melalui video. /Istimewa via Okezone
Harianjogja.com, SURABAYA--Ahmad Dhani menjalani sidang ketiga kasus ujaran \'idiot\' di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , Kamis (14/2/2019). Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Dalam sidang yang diketuai hakim R Anton Widyo Priono, jaksa Rahmat Hari Basuki menolak semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani. Menurut jaksa, dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP baik secara formil maupun materiil.
"Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-undang [UU]," kata jaksa Rahmat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis.
Syarat materiil disebutnya sudah dipenuhi oleh JPU dalam dakwaan karena surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap. "Kalau di luar itu, sudah masuk materi perkara. Dan nanti biar majelis yang memutuskan," ujarnya.
Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU. Di antaranya berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU No.19/2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kemeja putih dengan peci yang tinggi menjulang sekitar 30 sentimeter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.