Menteri Agama: Rumah Ibadah Boleh Dipakai Sosialisasi Pemilu, Tapi ...

Newswire
Newswire Jum'at, 08 Februari 2019 17:37 WIB
Menteri Agama: Rumah Ibadah Boleh Dipakai Sosialisasi Pemilu, Tapi ...

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, JAKARTA--Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggunakan masjid dan rumah ibadah untuk sosialisasi Pemilu 2019, disambut baik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin.

Menurut Lukman rencana KPU bisa dijalankan jika hanya sebatas sosialisasi pemilu dan pendidikan politik untuk masyarakat, serta tidak ada unsur kampanye di dalamnya.

"Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya," kata Lukman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Lukman menambahkan selama ini rumah ibadah juga sering digunakan untuk membahas persoalan kehidupan di luar kehidupan beragama.

"Menurut saya sejauh sosialisasi itu sesuatu yang baik, sebagaimana rumah ibadah juga seringkali digunakan untuk sosialisasi yang terkait dengan kehidupan, kerukunan hidup, peningkatan kesejahteraan, ekonomi umat, penyuluhan-penyuluhan di bidang kesehatan, di bidang pertanian," jelasnya.

Sebelumnya KPU berencana untuk melakukan sosialisasi pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 ke rumah ibadah.

Sosialisasi pemilu 2019 ini akan dilakukan KPU tiga minggu sebelum hari pencoblosan 17 April 2019. KPU juga menjamin sosialisasi ini tidak akan berujung kampanye untuk salah satu pasangan calon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online