Hari Ini, Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi

Newswire
Newswire Jum'at, 18 Januari 2019 13:37 WIB
Hari Ini, Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi

Zumi Zola. /Antara Foto- Wahyu Putro A

Harianjogja.com, JAMBI-Berdasarkan Keputusan Presiden yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Zumi Zola akhirnya resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi hari ini, Jumat (18/1/2019).

Mengutip laman Serujambi.com, SK tersebut turun pada Jumat (18/1/2019) ini dan telah diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, hari ini SK tersebut telah diterima oleh Asisten III Pemprov Jambi.
"Betul, barusan saya dapat info dari Karo Pemerintah dan OTDA Pemprov Jambi bahwa SK tersebut sudah beliau terima dari Sekneg," kata Dianto, Jumat (18/1/2019).

Sementara itu, dilansir dari Metrojambi.com, Kapuspen Kemendagri Bahtiar membenarkan jika Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi sudah turun.

"Betul. Baru kemarin Kemendagri terima Keppres pemberhentiannya," kata Bachtiar, Jumat (18/1/2019).

Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.

Saat ini, Zumi Zola telah divonis bersalah dan ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online