Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). /Suara.com-Agung Sandy Lesmana
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi kini membidik mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kasus hoaks surat suara tujuh kontainer.
Polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. Penelusuran itu dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dari penangkapan guru berinsial MIK (38) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, muncul nama Dahnil Anzar Simanjuntak terkait cuitan hoaks yang diunggah melalui akun Twitter pribadi MIK atas nama @chiecilihie80.
"Jadi ada di twitternya dia [MIK] itu ada @dahnilanzar di atasnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, mention ke akun Twitter Dahnil berada di atas unggahan tulisan MIK. Cuitan itu berbunyi, "Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada Tujuh kontainer berisi 80 juta srat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh."
Argo mengatakan, motif MIK menyebarkan berita bohong tersebut adalah memberi informasi soal temuan 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga. Diketahui, MIK merupakan salah relawan pendukung paslon nomor urut 02.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan [MIK] membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menciduk MIK di kawasan Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019) malam. Seusai ditangkap, polisi resmi menetapkan MIK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, MIK dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
MIK merupakan tersangka baru yang dibekuk dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos yang belakangan beredar di dunia maya. Dalam kasus ini, polisi membekuk empat tersangka termasuk Bagus Bawana Putra yang disebut-sebut sebagai pendukung Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.
Gelombang pasang menerjang Pantai Pandansimo, Bantul, membuat tiga rumah rusak berat. Warga diminta waspada gelombang tinggi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.