Advertisement

Seorang Guru Pendukung Prabowo Ditangkap karena Sebarkan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Newswire
Jum'at, 11 Januari 2019 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
Seorang Guru Pendukung Prabowo Ditangkap karena Sebarkan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Polisi kembali menangkap satu tersangka hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. - Suara.com/Arga

Advertisement

Harianjogja.com, CILEGON- Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap MIK, seorang lelaki 38 tahun karena sebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. MIK merupakan pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. MIK adalah seorang guru di Cilegon, Banten.

MIK ditangkap Minggu (6/1/2019) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap MIK Lingkungan Metro Cendana, Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB.

Advertisement

"Bahwa dari hasil rilis tersangka, yang bersangkutan adalah seorang guru di daerah Cilegon sana. Dari riksa yang bersangkutan bahwa membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Cilegon.

Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement