Laba Bersih BEI Tembus Rp1,07 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
Andi Arief bersama tim pengacara melaporkan balik relawan Kotak Adja di Polda Metro Jaya. /suara.com-Agung Sandy Lesmana
Harianjogja.com, JAKARTA- Setelah heboh karena cuitannya soal surat suara pemilu 7 kontainer, politikus Demokrat Andi Arief mengabarkan rumahnya digeruduk polisi.
Rumah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dikabarkan baru saja digeruduk polisi. Hal ini diungkap langsung oleh Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya @AndiArief_ pada Jumat (4/1/2019) siang sekitar pukul 11.20 WIB.
"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," tulis Andi Arief.
Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan.
— andi arief (@AndiArief__) January 4, 2019
Kembali Andi Arief mencuitkan, perihal pengakuan rumahnya yang digeruduk polisi. Bahkan dia sampai meminta Presiden Jokowi turun tangan.
"Ini bukan negara komunis. Penggerudukan rumah saya di Lampung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden," cuit Andi Arief.
Diketahui, Andi Arief baru saja dilaporkan ke polisi terkait dugaan hoaks surat suara bergambang pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin yang tercoblos.
Andi Arief dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin.
"Iya periksa Andi Arief, WhatsApp yang dia katakan dalam twit, dia katakan dapat informasi dari WhatsApp grup Andi Arief kan, WhatsApp grup yang mana dia harus buktikan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Dalam laporan itu, Andi Arief disangkakan pasal berlapis. Yakni melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 14 junto Pasal 15.
Selanjutnya pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.995 per dolar AS. Pasar menanti data cadangan devisa dan mencermati sentimen global serta Fitch Ratings.
Agrinas Palma Nusantara membuka lebih dari 20.000 lowongan kerja hingga Agustus 2026 untuk mendukung pengelolaan kebun sawit sitaan negara.
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik.
Kalijawi membuktikan tabungan Rp2.000 per hari mampu mendorong renovasi rumah, memperkuat ekonomi warga, dan menata kampung di Jogja.
CLASSY Modifest 2026 di Yogyakarta menampilkan karya modifikasi kreator lokal, meningkatnya peserta perempuan, dan kolaborasi seni.