Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Presiden Jokowi. /Ist via Okezone
Harianjogja.com, BANGKALAN-Di hadapan para ulama Madura, Presiden Joko Widodo menyampaikan alasannya menggratiskan dan membebaskan tarif tol Jembatan Surabaya Madura (Suramadu).
"Saya ingin menyampaikan mengenai masalah Jembatan Suramadu. Saya mendapatkan banyak masukan di Madura mengenai jembatan ini," kata Joko Widodo saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan, Rabu (19/12/2018), yang digelar di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan.
Jokowi mengaku pada 2015 mendapatkan informasi bahwa tarif Tol Jembatan Suramadu terlalu mahal sehingga menghambat perekonomian masyarakat setempat, Ketika itu, Jokowi sebagai Presiden memutuskan untuk memangkas 50 persen tarif tol jembatan itu.
"Di 2015 saya mendapat informasi, tarifnya, karcisnya untuk jembatan terlalu mahal. Kemudian saya potong. Saya ketemu lagi dengan para ulama, katanya tetap mahal. Ya sudah digratiskan saja," kata Presiden.
Pembebasan tarif kata dia, dimungkinkan karena Jembatan Suramadu dibangun dengan biaya APBN.
"Karena setelah saya lihat, Jembatan Suramadu itu dari APBN jadi memungkinkan tarifnya dibebaskan," katanya.
Menurut dia, pembebasan tarif dilakukan untuk kepentingan dukungan pengembangan ekonomi di wilayah Madura.
"Kenapa dibebaskan? Karena dari Pulau Jawa ke Madura ya aksesnya Jembatan Suramadu. Tak ada yang lain. Kalau lewat saja bayar, inikan pengembangan ekonomi di Madura di depannya. Inilah, agar manfaat ini dimanfaatkan dengan baik," katanya.
Pada kesempatan itu, Jokowi hadir dalam acara Deklarasi Ulama Madura untuk mendukung Jokowi-Ma\'ruf yang diselenggarakan atas dukungan Yenny Wahid melalui Konsorsium Kader Gusdur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.