Ancaman Blokade Hormuz Bikin Minyak Melonjak, Wall Street Melemah
Ancaman blokade Selat Hormuz usai gagalnya negosiasi AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dan menekan Wall Street.
Merpati Airlines/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Perhubungan meminta PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tetap mengikuti persyaratan sesuai regulasi sebelum menjalankan operasi penerbangan komersial. Menteri Perhubungan menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan izin dari Merpati secara langsung yang diterima Kementerian Perhubungan.
"Kami memang berharap Merpati bisa recover, tetapi syarat-syarat umum dalam penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya pesawat, punya awak, dan pilot harus dipenuhi," kata Menhub Budi Karya Sumadi, Selasa (13/11/2018).
Dia mengatakan regulasi penerbangan memang sangat ketat guna menjamin keamanan dan keselamatan. Selain manajemen perusahaan dan sumber daya manusia harus kompeten, pesawat yang dimiliki juga wajib laik terbang.
Secara terpisah, Kepala Bagian Kerja Sama & Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Sindu Rahayu mengatakan apabila Merpati Nusantara Airlines ingin mendapatkan lagi untuk bisa kembali beroperasi, harus mengajukan izin kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara. "Infonya, SIU AU Merpati sudah tidak berlaku," kata Sindu, Senin (12/11/2018).
Dia menambahkan proses izin usaha angkutan udara melalui permohonan melalui Lembaga On Line Single Submition (OSS). Pemohon harus memiliki terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif.
Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau business plan. Permohonan disetujui setelah memenuhi persyaratan tersebut dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun, proses perizinan selama 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap. Setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara setelah memiliki Air Operator Certificate (AOC) sesuai ketentuan berlaku.
Di sisi lain, hal yang harus disiapkan untuk mengaktifkan lagi SIU AU harus mengacu pada Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi kalah dramatis di tie-break Wimbledon 2026. Perlawanan sengit, namun harus akui keunggulan Kostyuk/Ruse. Aldila masih bertahan di ga
Fardhan Rainanda Joe gagal juara BAJC 2026 usai kalah dari Hong Tian Yue asal China. Indonesia pulang tanpa gelar dari Kejuaraan Asia Junior 2026
Bocoran Project Aion mengungkap konsep Windows masa depan yang menjadikan Copilot sebagai pusat sistem dan menghapus Start Menu serta Taskbar.
Prancis lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Paraguai 1-0. Mbappe sindir gaya bermain lawan. Kini Les Bleus hadapi Maroko
Mobil susah hidup belum tentu karena aki. Kenali lima tanda dinamo starter rusak agar terhindar dari mogok dan biaya perbaikan mahal.