Terungkap! Dugaan Kekerasan Seksual 9 Tahun oleh Ayah di Sukoharjo
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi diminta tak membebaskan aktivis Ratna Sarumpaet agar ibunda artis Atiqah Hasiholan itu tak kembali membuat kebohongan.
Ratna Sarumpaet mengajukan diri jadi tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin mengajukan permohonan agar kliennya menjadi tahanan kota atas kasus hoak dengan alasan kesehatan, karena usia dari Ratna sendiri sudah hampir menyentuh kepala tujuh.
Menanggapi hal tersebut Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri menegaskan bahwa Polri sebaiknya tetap menahan Ratna Sarumpaet dan menolak permohonan tahanan kotanya. Hal tersebut demi menghindari tersangka melakukan rekayasa lebih jauh dalam kasusnya.
“Itu dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melakukan tindakan atau kebohongan lain Iagi,” kata kata Ketua KBPP Polri AH Bimo Suryono, Senin (8/10/2018).
Pihaknya pun mendukung upaya Polri menuntaskan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, serta menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam penyebaran informasi bohong tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Polri harus tetap tegas dan tidak ragu untuk bertindak demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas,” ungkap Bimo.
Bimo menjelaskan, Polri jangan sampai terpengaruh oleh tokoh ataupun kepentingan apapun dalam penegakan kasus hoaks Ratna yang sempat menghebohkan seluruh Indonesia tersebut.
“Kami mendukung dan meyakini bahwa tindak pidana tersebut dapat segera diselesaikan dan dituntaskan oleh Polri dan para pelakunya dapat segera diadili atas perbuatannya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Ratna resmi ditahan pada Jumat malam 5 Oktober kemarin setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bepergian ke Chile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.