KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Dugaan Uang untuk Reza Maghribi
KPK mendalami dugaan pemberian pihak swasta kepada Reza Maullana Maghribi, tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub.
Cawapres Sandiaga Uno./Suara.com-Ummi Hadyah Saleh
Harianjogja.com, JAKARTA-Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menghentikan pengusutan kasus dugaan pemberian mahar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno disambut baik oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sandiaga sebelumnya disebut-sebut oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief telah memberi mahar senilai Rp1 triliun kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju sebagai bakal cawapres.
"Keputusan Bawaslu sudah cukup jelas," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Wakil ketua DPR RI itu mengklaim sejak awal pemberian mahar tersebut memang tidak pernah terjadi. Menurut dia, isu ini dimainkan terus oleh beberapa pihak.
"Ya itu memang tak ada ya. Mahar-mahar itu tak pernah ada. Ini \'digoreng-goreng\' saja. Persitiwa itu tak ada," tutur Fadli.
Dengan adanya putusan Bawaslu, Fadli menyebut hal tersebut semakin membuktikan bahwa tidak ada pemberian uang dari Sandiaga kepada PAN dan PKS.
"Menutup segala macam rumor dan hal-hal yang tidak benar dari informasi," ucap Fadli.
Sebagaimana diberitakan, Bawaslu memutuskan menghentikan pengusutan laporan dugaan pemberian mahar politik Rp1 triliun dari Sandiaga Salahuddin Uno kepada PAN dan PKS karena tak ditemukan unsur pelanggaran kampanye.
"Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ucap Ketua Bawaslu RI Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
KPK mendalami dugaan pemberian pihak swasta kepada Reza Maullana Maghribi, tersangka kasus suap proyek DJKA Kemenhub.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber