JAD Ditetapkan Jadi Organisasi Terlarang, Ini yang Dilakukan Zainal Anshori

Newswire
Newswire Selasa, 31 Juli 2018 12:17 WIB
JAD Ditetapkan Jadi Organisasi Terlarang, Ini yang Dilakukan Zainal Anshori

Terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusat JAD./Suara

Harianjogja.com, JAKARTA-Jamaah Ansharut Daulah (JAD) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai korporasi atau organisasi terlarang. JAD telah dibekukan sebagai organisasi karena dinilai terkait jaringan teroris.

Ketua Majelis Hakim Aris Bawono usai menyampaikan putusan tersebut, nampak terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusag JAD cukup tenang di tengah kursi persidangan.

Tak, lama kemudian Zainal berdiri dan dari kursi pesakitan dan menunjukan jari telunjuk dan menghadap ke arah para awak media yang berada tepat dibelakang Zainal sambil meneriakkan takbir.

"Takbir, Allahuakbar," teriak Zainal usai majelis hakim mengetuk palu vonis bekukan JAD, di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018)

Kemudian, Zainal langsung dibawa keluar dari persidangan. Namun, Zainal kembali berteriak takbir di pintu sisi kiri persidangan saat menuju pintu keluar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online