Pilot AMA Tewas di Yahukimo, Jenazah Dievakuasi ke Jayapura Hari Ini
Pilot AMA asal Amerika Serikat tewas diduga ditembak KKB di Yahukimo. Jenazah Nicholas F. Goselin dievakuasi ke Jayapura melalui Timika.
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali mengikuti sidang tuntutan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018)./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA-Jamaah Ansharut Dalullah (JAD) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai korporasi atau organisasi terlarang. JAD pun dibekukan sebagai organisasi.
JAD diwakili terdakwa yang juga pimpinan pusat JAD, Zainal Anshari. Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan JAD telah melanggar undang-undang terorisme.
"Untuk itu mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris Bawono di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Aris Bawono juga mengungkapkan bahwa JAD merupakan korporasi yang meresahkan masyarakat. Hakim tak dapat meringankan vonis yang dijatuhkan terhadap JAD
"JAD memberatkan karena membuat keresahan, dan yang meringankan tidak ada," ujar Aris sambil mengetuk palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pilot AMA asal Amerika Serikat tewas diduga ditembak KKB di Yahukimo. Jenazah Nicholas F. Goselin dievakuasi ke Jayapura melalui Timika.
KPK dalami pengakuan Menhut soal amplop dari Bupati Kuansing. Diduga terkait izin kawasan hutan dan gratifikasi.
Teh hijau usai makan malam bantu turunkan kolesterol LDL. Kaya katekin dan antioksidan, tapi bukan solusi instan.
Bantul dapat kuota 90 siswa Sekolah Rakyat 2026. Prioritas anak miskin ekstrem, proses masih menunggu SK Gubernur.
BPOM temukan obat palsu Codrela dan Trivam Fliege. Tak terdaftar, berbahaya, dan beredar luas di marketplace.
Kemendag tarik Minyakita berbau solar dari peredaran. Produk diganti dan produsen terancam sanksi tegas.