Advertisement
JAD Resmi Dibekukan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Jamaah Ansharut Dalullah (JAD) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai korporasi atau organisasi terlarang. JAD pun dibekukan sebagai organisasi.
JAD diwakili terdakwa yang juga pimpinan pusat JAD, Zainal Anshari. Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan JAD telah melanggar undang-undang terorisme.
Advertisement
"Untuk itu mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris Bawono di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Aris Bawono juga mengungkapkan bahwa JAD merupakan korporasi yang meresahkan masyarakat. Hakim tak dapat meringankan vonis yang dijatuhkan terhadap JAD
BACA JUGA
"JAD memberatkan karena membuat keresahan, dan yang meringankan tidak ada," ujar Aris sambil mengetuk palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

EMT Muhammadiyah Terverifikasi WHO Pertama dari Indonesia
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sebut Jumlah Kasus Keracunan Menu MBG Masih Batas Wajar
- GKR Hemas Dorong Penguatan Sekolah Rakyat, Ini Tujuannya
- Seorang Terapis Spa Usia Anak Tewas di Jaksel, Ini Respons KemenPPPA
- Pemkot Solo Siap Fasilitasi Demo Setahun Pemerintahan Prabowo
- Kemenekraf Berharap Film Animasi Malahayati Bisa Mendunia
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Super Elja Waspadai PSIS Semarang, Ini Pesan Pelatih PSS Sleman
Advertisement
Advertisement