Harga Avtur Naik, Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Pesawat
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Ilustrasi. /Antaranews-Ridwan Triatmodjo
Harianjogja.com, PALEMBANG - Sungguh sadis apa yang dilakukan seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selaran. Ia tega membunuh anaknya sendiri hanya karena hal sepele.
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap kasus seorang ayah di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selaran membunuh anak kandungnya sendiri karena si anak menolak menanak nasi.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Fery Harahap mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa 17 Juli 2018 sore. Arto, 65, seorang petani yang juga ayah dari Sulandi, 30, tega membunuh putranya itu karena persoalan sepele tersebut.
"Terjadinya pembunuhan ini karena hal sepele. Anaknya tidak mau memasak nasi saat ayahnya menyuruh. Karena itu ayahnya kesal dan nekat membunuh putranya," kata dia, Rabu (18/7/2018).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika Arto baru saja pulang dari kebun di Desa Ulak Pandan, OKU Selatan. Saat itu Arto yang merasa lelah meminta anaknya untuk masak nasi, tapi ditolak mentah-mentah.
Usai ditolak, Arto merasa kesal dan langsung memarahi anak bungsunya itu. Si anak tidak terima dan langsung mendorong ayahnya sampai terjatuh, lalu menantang berkelahi.
"Si ayah langsung pergi ke dapur mengambil pisau dan menusuk si anak sampai meninggal. Anaknya ini masih lajang, dia anak yang bungsu jadi memang tinggal di rumah itu bersama orang tuanya dan. Korban meninggal dengan empat luka tusuk di dada," kata dia.
Usai menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi keributan dan menyebabkan satu orang tewas, polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan Arto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Arto mengakui jika membunuh putranya. Hal itu dilakukan karena si anak menolak masak nasi dan menantang dirinya untuk berkelahi. Atas perbuatannya, Arto kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres OKU Selatan.
"Arto akan dijerat Pasal 338 KUH-Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.