Survei PPI: Dedi Mulyadi Ungguli Gibran dalam Bursa Cawapres 2029
Survei PPI menempatkan Dedi Mulyadi di posisi teratas simulasi elektabilitas cawapres 2029 dengan 21%, mengungguli Gibran.
Ilustrasi narkoba./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, DENPASAR - Andrei Tobolin (29), seorang warga Rusia yang kedapatan mengimpor narkoba jenis hasis yang dimasukkan ke dalam anusnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 7,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan kurungan 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sutarta dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (2/7/2018).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami itu, jaksa dari Kejati ini menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Maya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam persidangan terungkap bahwa, terdakwa ditangkap pada 14 Januari 2018 pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasis seberat 389,14 gram bruto.
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam kategori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," ujarnya.
Sebelum ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali. Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, baik kepada terdakwa maupun barang bawaanya. Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas menggiring terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit BIMC, untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernakan terdakwa. Atas temuan itu, selanjutnya dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis hasis sebanyak 63 bungkus. Setelah dilakukan penimbangan terhadap hasis tersebut beratnya mencapai 386,41 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Survei PPI menempatkan Dedi Mulyadi di posisi teratas simulasi elektabilitas cawapres 2029 dengan 21%, mengungguli Gibran.
Kemlu mengimbau WNI di Prancis dan Italia menghindari demonstrasi, memantau informasi resmi, dan menyimpan nomor hotline KBRI.
Kylie Jenner debut di Victoria’s Secret Fashion Show 2026 dengan Fantasy Bra senilai US$50 juta atau sekitar Rp902 miliar.
Komitmen tersebut diwujudkan secara resmi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Simak 7 tips merawat baterai motor listrik, mulai dari pengisian daya, penggunaan charger, penyimpanan, hingga mengenali tanda kerusakan.
Kiandra Ramadhipa finis kelima Moto3 Junior 2026 dengan 139 poin. Hasil ini belum membawanya memenuhi syarat jalur junior menuju Moto3 2027.