Goa Halo Tabung Maratua Tawarkan Wisata Karst Sarat Edukasi
Pemcam Maratua mengembangkan Goa Halo Tabung sebagai destinasi wisata edukasi geologi yang memadukan keindahan karst dan pelestarian budaya lokal.
Ilustrasi narkoba./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, DENPASAR - Andrei Tobolin (29), seorang warga Rusia yang kedapatan mengimpor narkoba jenis hasis yang dimasukkan ke dalam anusnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 7,5 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan kurungan 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sutarta dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (2/7/2018).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami itu, jaksa dari Kejati ini menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Maya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam persidangan terungkap bahwa, terdakwa ditangkap pada 14 Januari 2018 pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasis seberat 389,14 gram bruto.
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam kategori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," ujarnya.
Sebelum ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali. Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, baik kepada terdakwa maupun barang bawaanya. Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas menggiring terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit BIMC, untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernakan terdakwa. Atas temuan itu, selanjutnya dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis hasis sebanyak 63 bungkus. Setelah dilakukan penimbangan terhadap hasis tersebut beratnya mencapai 386,41 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemcam Maratua mengembangkan Goa Halo Tabung sebagai destinasi wisata edukasi geologi yang memadukan keindahan karst dan pelestarian budaya lokal.
Polisi memeriksa nakhoda dan sembilan ABK KM Nurul Salsa untuk mengungkap penyebab kapal tenggelam. Sebanyak 20 penumpang masih dicari.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Ibrahima Konate menegaskan Prancis akan berjuang habis-habisan menghadapi Inggris demi membawa pulang medali perunggu Piala Dunia 2026.
KKP melatih 5.153 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih guna menyiapkan SDM profesional untuk mengelola kawasan ekonomi pesisir.