Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ilustrasi bom/Antara
Harianjogja.com, BANDA ACEH-Kantor Tabloid Modus Aceh di kawasan Beurawe, Kota Banda Aceh dibom oleh orang tidak dikenal (OTK). Namun, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Pemimpin Redaksi Tabloid Modus Aceh Muhammad Saleh di Banda Aceh, Sabtu (30/6/2018), mengatakan kejadian diperkirakan pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB. Bekas ledakan baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB.
"Ledakan terjadi teras depan kantor. Ledakan menyebabkan kaca jendela depan pecah serta bekas ledakan di jendela. Tidak ada korban akibat ledakan tersebut," kata Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh mengaku mengetahui kantor redaksi media massa yang dipimpinnya dibom setelah staf menghubunginya ketika dirinya berada rumah sakit pada pagi hari.
"Malam sebelum kejadian, semua staf redaksi berada di kantor. Setelah itu, saya ke rumah sakit karena istri saya sakit. Besoknya, saya mendapat kabar kantor dibom," kata Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh mengaku belum mengetahui modus pengeboman Kantor Redaksi Tabloid Modus Aceh, Majalah Inspirator, dan media online modusaceh.co.
"Pengeboman kantor kami ini untuk kedua kalinya. Sebelumnya, pada 2013, Kantor Tabloid Modus Aceh saat itu di kawasan Panglima Nyak Makam Banda Aceh juga dilempar bom. Ketika itu juga tidak ada korban, selain kerusakan kantor," ungkap Muhammad Saleh.
Sementara itu pascainsiden, kantor tersebut dipasang pita garis polisi. Sejumlah personel Polresta Banda Aceh tampak melakukan olah tempat kejadian perkara di titik terjadinya ledakan.
Begitu juga dengan beberapa personel penjinak bom Gegana Satbrimob Polda Aceh, menyisir kantor tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.