Presiden Jokowi akan Bertemu Khusus Dengan KPK, Ada Apa?

Newswire
Newswire Jum'at, 08 Juni 2018 20:45 WIB
Presiden Jokowi akan Bertemu Khusus Dengan KPK, Ada Apa?

Presiden Joko Widodo. /Antara-Wahyu Putro A

Harianjogja.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo akan menyediakan waktu khusus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan soal masuknya tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Nanti setelah Lebaran akan saya siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan RKUHP," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (07/06/2018).

KPK sebelumnya meminta waktu untuk menemui Presiden secara langsung meski sudah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR dan Kementerian Hukum dan HAM yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. "Meskipun itu sudah ada proses pembicaraan dengan Menko Polhukam tapi KPK menyampaikan ini perlu ingin ketemu nanti setelah Lebaran akan saya atur," tambah Presiden.

Pada Kamis (7/6), dua pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga sudah rapat bersama dengan Menkopolhukam Wiranto dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk membicarakan delik korupsi dalam RUU KUHP itu. Tapi Presiden belum menjelaskan secara spesifik apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan dengan KPK itu.

Sebelumnya, KPK mengatakan setidaknya ada 10 hal mengapa RKUHP berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi yaitu (1) Kewenangan kelembagaaan KPK tidak ditegaskan dalam RUU KUHP, (2) KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) seperti untuk menangani korupsi sektor swasta, (3) RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti Selanjutnya (4) RUU KUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif, (5) RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi, (6) Beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum.

Kemudian (7) UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi, (8) Kodifikasi RUU KUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana dalam satu kitab Undang-undang, (9) Terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, (10) Tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke dalam RUU KUHP.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Anton Wahyu Prihartono
Anton Wahyu Prihartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online