Tecno Megabook K15S Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp8,59 Juta
Tecno Megabook K15S hadir di Indonesia dengan Ryzen 5 7430U, layar 15,6 inci, baterai 70 Wh, dan harga mulai Rp8,59 juta.
Presiden Joko Widodo. /Antara-Wahyu Putro A
Harianjogja.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo akan menyediakan waktu khusus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan soal masuknya tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Nanti setelah Lebaran akan saya siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan RKUHP," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (07/06/2018).
KPK sebelumnya meminta waktu untuk menemui Presiden secara langsung meski sudah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR dan Kementerian Hukum dan HAM yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. "Meskipun itu sudah ada proses pembicaraan dengan Menko Polhukam tapi KPK menyampaikan ini perlu ingin ketemu nanti setelah Lebaran akan saya atur," tambah Presiden.
Pada Kamis (7/6), dua pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga sudah rapat bersama dengan Menkopolhukam Wiranto dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk membicarakan delik korupsi dalam RUU KUHP itu. Tapi Presiden belum menjelaskan secara spesifik apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan dengan KPK itu.
Sebelumnya, KPK mengatakan setidaknya ada 10 hal mengapa RKUHP berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi yaitu (1) Kewenangan kelembagaaan KPK tidak ditegaskan dalam RUU KUHP, (2) KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) seperti untuk menangani korupsi sektor swasta, (3) RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti Selanjutnya (4) RUU KUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif, (5) RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi, (6) Beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum.
Kemudian (7) UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi, (8) Kodifikasi RUU KUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana dalam satu kitab Undang-undang, (9) Terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, (10) Tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke dalam RUU KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tecno Megabook K15S hadir di Indonesia dengan Ryzen 5 7430U, layar 15,6 inci, baterai 70 Wh, dan harga mulai Rp8,59 juta.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja 26 Oktober 2026 di Prambanan, jam SIM Corner JCM dan Ramai Mall, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
Liverpool mengalahkan Brighton 2-0 di Anfield pada matchday kedelapan Liga Inggris 2026/2027. Isak mencetak gol kedua The Reds.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 26 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Kereta pertama berangkat pukul 05.00 WIB dan terakhir pukul 20.42 WIB.
Cek jadwal perpanjangan SIM di Sleman pada 26 Oktober 2026, termasuk layanan MPP, Satpas, SIM Keliling, SIMMADE, dan persyaratannya.
Campus League Billiard Regional Yogyakarta 2026 melahirkan tiga kampiun, termasuk Risky Indrawan dan Okta Ayu yang memborong gelar juara.